Advertisement
Malioboro Ramai, Dewan Apresiasi Warga yang Taati Protokol Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Fraksi PAN DPRD DIY mengapresiasi warga yang sudah sadar telah menaati protokol kesehatan ketika keluar rumah. Apresiasi itu mengingat sulitnya melarang masyarakat keluar rumah di era saat ini seiring digulirkannya rencana new normal dari Pemerintah Pusat.
Bermunculan pusat keramaian seperti di kawasan Malioboro harus direspons secara arif oleh Pemda DIY dalam melakukan penertiban terutama bagi yang belum menaati protokol kesehatan.
Advertisement
Ketua Fraksi PAN DPRD DIY Atmaji menyatakan DIY tidak memiliki dasar yang kuat untuk melarang warga keluar rumah karena statusnya tanggap darurat bukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti di beberapa provinsi lain. Di sisi lain bentuk penertiban yang bisa dilakukan hanya sebatas pada cara persuasif seperti imbauan agar masyarakat menaati protokol kesehatan.
"Jadi wajar ketika pemerintah [Pemda DIY, Gugus Tugas] tidak bisa melakukan penindakan atau penegakan hukum secara tegas terhadap mereka, sehingga hanya di edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19, karena dasar hukumnya dalam situasi tanggap darurat tidak ada pasal penindakan," katanya Senin (8/6/2020).
Sebelumnya kawasan Malioboro dipadati oleh para pengunjung terutama para pesepeda pada Sabtu (6/6/2020) malam. Selain itu kendaraan bermotor juga cukup banyak melintas di pusat kota ini dibarengi dengan sejumlah pertokoan dan pedagang kaki lima mulai membuka lapak mereka.
Ia menilai bentuk penertiban melalui cara persuasif dirasa sudah cukup, terpenting masyarakat bisa memahami bahaya Covid-19 dan melakukan antisipasi dengan menaati protokol kesehatan. Tetapi menurutnya sudah banyak warga yang menaati, hal itu dilakukan atas dasar kesadaran pribadi masing-masing. Pihaknya mengapresiasi warga yang sudah menjalankan protokol kesehatan terutama ketika keluar rumah.
"Kami mengacungi jempol warga yang taat, yang belum taat tentu diimbau harus mematuhi protokol. Kemudian Pemda DIY harus memberikan batasan melakukan kegiatan di masa pandemi ini dengan aman, termasuk di sektor pendidikan harus seperti apa nantinya," ucapnya.
Ia menambahkan masyarakat harus diimbau untuk memperhatikan dan menjalankan tahapan program yang digulirkan pemerintah memasuki new normal. Sehingga menjadi dasar bagi mereka untuk menentukan langkah dalam berkegiatan di luar rumah. "Masyarakat juga sebaiknya bersabar untuk menunggu tahapan ini, kemudian disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan sehingga semua sektor dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

1 Polisi Korban Letusan Gunung Marapi Masih Belum Ditemukan
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo, 5 Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Lokasi Keberangkatan dan Harga Tiket Bus Damri Bandara YIA Kulonprogo
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul Hari Ini, 5 Desember 2023
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo, 5 Desember 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja, 5 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement