Advertisement

Ibadah Berjemaah di Bantul Kini Diatur Berdasarkan Zonasi, Ini Panduannya

Ujang Hasanudin
Jum'at, 12 Juni 2020 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Ibadah Berjemaah di Bantul Kini Diatur Berdasarkan Zonasi, Ini Panduannya Foto ilustrasi. - Antara Foto

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Bupati Bantul Suharsono mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait panduan ibadah yang aman dan produktif dari penularan Coronavirus Disease atau Covid-19. Edaran bernomor 250/02275 tertanggal 10 Juni itu membolehkan aktivitas ibadah di rumah ibadah dengan beberapa catatan, salah satunya mengacu pada zonasi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Penularan Covid-19.

Dalam edaran tersebut, Suharsono mengatakan bahwa rumah ibadah yang dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan secara berjemaah adalah rumah ibadah yang berada di kawasan atau lingkungan yang aman Covid-19. Lingkungan yang aman tersebut berdasarkan penilaian epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat dan layanan kesehatan yang menentukan kategorisasi risiko kenaikan kasus Covid-19.

Advertisement

“Sesuai surat keterangan yang menyatakan lingkungan rumah ibadah aman dari Covid-19,” kata Suharsono. Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid tingkat kecamatan untuk rumah ibadah yang dimanfaatkan oleh jemaah di lingkungan setempat.

Sementara rumah ibadah yang dimanfaatkan jemaah dari luar lingkungan setempat seperti Masjid Agung Manunggal, Gereja Ganjuran, dan rumah ibadah yang berlokasi di pinggir jalan nasional dan jaan menuju bandara, surat keterangan dari Gugus Tugas Covid-19 tingkat kabupaten.

Dalam masa pandemi yang masih berlangsung, Suharsono berharap agar rumah ibadah diutamakan untuk kegiatan keagamaan khusus bagi warga lingkungan setempat atau orang yang sudah terdaftar sebagai jemaah di rumah ibadah tersebut dan sudah dikenal oleh pengurus rumah ibadah itu.

Suharsono juga meminta Dinas Kesehatan Bantul menyampaikan hasil penilaian zona resiko penularan Covid-19 secara berkala. Pada poin lainnya, Suharsono juga mengatur soal kewajiban pengurus rumah ibadah dan jemaah di antaranya untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan, mengukur suhu tubuh jemaah, menyediakan ventilasi, tidak menyediakan tikar atau karpet yang digunakan untuk kegiatan ibadah bersama.

“Melakukan pengaturan jumlah jemaah atau pengunjung rumah ibadah pada kegiatan keagamaan yang berkumpul bersamaan untuk memudahkan jaga jarak,” kata Suharsono.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bantul, Saebani menyepakati panduan ibadah yang ada dalam edaran tersebut. Pihaknya juga sudah memberi masukan sebelum keluarnya edara itu di antaranya harus mengacu pada zona yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan. “Semua masjid dibuka kembali sesuai zona. Untuk seua kelurahan yang boleh buka masjid adalah zona hijau,” kata Saebani. Ia juga meminta penentuan zonasi ditetapkan setiap 14 hari sekali untuk mengevaluasi aktifitas di rumah ibadah.

Ibadah Ditentukan Zonasi

Rumah ibadah yang dibolehkan untuk mengggelar aktifitas peribadatan itu diatur melalui zonasi warna yang menandakan resiko penularan Covid-19, yakni merah untuk zona resiko penularan tinggi, Oranye resiko sedang, Kuning resiko rendah, dan hijau diperuntukkan bagi wilayah yang belum terdampak Covid-19.

Pembagian zonasi kecamatan sampai desa tersebut sudah disosialisasikan kepada warga melalui laman corona.bantulkab.go.id. Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan untuk wilayah yang masih dalam zona merah dan oranye diimbau untuk menggelar ibadah di rumah. “Warna hijau dan kuning sudah boleh tapi tetap dengan protokol kesehatan,” kata Helmi.

Helmi menjelaskan warna dan level resiko penularan ditetapkan berdasarkan skoring epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan. Pemberian warna dan level ditetapkan oleh gugus tugas. Zona tersebut juga akan dievaluasi setiap 14 hari sekali sehingga tiap wilayah zonanya bisa berubah.

“Keterangan zonasi itu yang akan jadi pedoman bagi pemerintah desa maupun pengurus rumah ibadah untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan,” ujar Helmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement