Advertisement

Demi Pelayanan Masyarakat, Lurah Harus Segera Lantik Pamong

David Kurniawan
Minggu, 14 Juni 2020 - 20:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Demi Pelayanan Masyarakat, Lurah Harus Segera Lantik Pamong Ilustrasi pemerintah desa - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Pemkab Gunungkidul meminta lurah segera melantik pamong. Pelantikan ini merupakan tindaklanjut dari perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Muhammad Fakrhan, mengatakan jajarannya sudah menyelesaikan urusan berkaitan dengan kelembagaan desa. Sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan DIY, maka ada perubahan nomenklatur dari desa menjadi kalurahan.

Advertisement

Untuk pelaksanaan perubahan Pemkab sudah menyelesaikan regulasi, baik berupa perda maupun peraturan bupati sebagai turunan serta petunjuk teknis pelaksanaan. Adapun pelantikan lurah telah dilaksanakan di Kantor Gubernur DIY kompleks Kepatihan, Kota Jogja, pada Kamis (11/6). “Ada lima lurah sebagai perwakilan yang hadir, sedangkan sisanya dilantik secara online di masing-masing kecamatan,” kata Farkhan kepada wartawan, Minggu (14/6/2020).

Menurut dia, seusai pelantikan lurah diminta segera menindaklanjuti untuk melantik pamong di tiap kalurahan. Hal ini dibutuhkan agar bisa sejalan dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY. “Nomenklaturnya sudah berubah, jadi penyebutan untuk perangkat juga harus diubah sesuai dengan yang tertuang dalam Perda Kalurahan,” katanya.

Untuk pelantikan pamong, Farhan menargetkan seluruh kalurahan di Gunungkidul sudah melaksanakannya paling lambat Jumat (19/6). “Segera dilantik agar jalannya pemerintahan tidak terganggu dengan adanya perubahan nomenklatur baru,” katanya.

Lurah Pacarejo, Kapanewon Semanu, Suhadi, mengatakan pascapelantikan dia merencanakan pelantikan pamong. Hal ini dilakukan karena sejalan dengan perubahan penyebutan desa menjadi kalurahan. “Otomatis perangkatnya ikut berubah. Misalnya sekretaris desa kembali disebut carik, begitu juga dengan perangkat lainnya,” katanya.

Suhadi mengatakan untuk pamong di Kalurahan Pacarejo bakal dilantik Kamis (18/6), sedangkan untuk staf perangkat tidak ikut dilantik dan rencananya hanya dikukuhkan sebagai staf pamong desa. “Staf tidak masuk dalam perangkat, jadi hanya dikukuhkan saja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 10 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement