Advertisement
Pemkab Gunungkidul Siapkan Dua Raperda Baru, Ini Usulannya

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Pemkab Gunungkidul menyiapkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) baru untuk dibahas bersama dengan Dewan. Total tahun ini ada 15 perda baru yang harus diselesaikan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul, Miksan, mengatakan Pemkab berkomitmen untuk menyelesaikan target raperda yang menjadi usulan Bupati. Total dari 15 raperda yang disepakati, sebanyak 12 rancangan merupakan usulan dari Pemkab, sedangkan sisanya sebanyak tiga raperda merupakan inisiatif dari Dewan. “Untuk saat ini yang sudah dibahas ada tiga rancangan,” kata Miksan, Senin (15/6/2020).
Advertisement
Menurut Miksan, Pemkab menyiapkan dua raperda baru meliputi Raperda Penanaman Modal dan Raperda Pengelolaan Sampah. “Sudah kami siapkan dan segera kami serahkan ke Dewan untuk dibahas bersama,” ungkapnya.
Disinggung mengenai raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2019, Miksan mengakui untuk saat ini masih dalam proses. Hanya saja, untuk draf masih disusun oleh tim dari Pemerintahan Umum. “Raperda ini wajib dan harus diselesaikan di 2020,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mengatakan untuk raperda usulan dari Pemkab jajarannya tidak mengurusinya karena lebih fokus terhadap ketugasan dalam menyelesaikan tiga target raperda inisiatif yang dimiliki. “Kalau ada kiriman draf, maka kami segera membahasnya melalui pansus. Tetapi sekarang kami fokus menyelesaikan raperda inisiatif yang menjadi tanggung jawab anggota Dewan,” katanya.
Ery menjelaskan dari ketiga raperda inisiatif jajarannya sudah menyelesaikan satu draf Raperda Kabupaten Layak Anak. Untuk Raperda Bantuan Hukum Warga Miskin dan Pengarusutamaan Gender masih dalam proses penyusunan. “Kami selesaikan drafnya terlebih dahulu dan ketiganya harus selesai dibahas di tahun ini,” kata politikus Partai Golkar ini.
Menurut dia, untuk Raperda Kabupaten Layak Anak bakal lebih dulu ditetapkan sebagai raperda inisiatif. Setelah penetapan kemudian dikonsultasikan dengan Pemerintah DIY. “Kalau sudah tidak ada masalah nanti dibahas bersama-sama dengan tim dari Pemkab. Jika sepakat, maka bisa ditetapkan sebagai perda baru,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hakim Bebaskan Ojol Dijebak Bawa Sabu-Sabu 30 Kilogram, Pemilik Hanya Ditetapkan DPO
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korwil Ngemplak Minta Keterangan Soal Seleksi O2SN Cabor Renang
- Kaliurang Jadi Merek Minuman Keras, Pemkab Sleman Layangkan Somasi
- Disdik Sleman Buka Desk Pelayanan Pengelolaan Dana Bos
- Merokok di Malioboro, Ratusan Orang Disanksi Satpol PP
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini 22 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Wates
Advertisement