Advertisement

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Bantuan untuk Keluarga Miskin di Bantul Diusut Polisi

Jumali
Selasa, 16 Juni 2020 - 15:47 WIB
Bhekti Suryani
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Bantuan untuk Keluarga Miskin di Bantul Diusut Polisi Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp8,85 juta milik dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh E, salah satu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Dusun Puron, Desa Trimurti, Srandakan memasuki tahap baru.

Hal ini menyusul langkah Polres Bantul yang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Advertisement

“Kemarin saya memang menandatangani surat pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi, Selasa (16/6/2020).

Meski tidak merinci berapa orang yang diperiksa, tetapi dirinya mengakui jika pemeriksaan mulai dilakukan Selasa (16/6). Selain itu, sampai saat ini juga belum bisa memastikan pasal apa yang akan dikenakan kepada E.

“Tergantung hasil pemeriksaannya nanti,” lanjutnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Bantul Didik Warsito mengakui jika ada sejumlah pejabat dan personel di jajarannya mulai diperiksa oleh petugas dari Polres Bantul terkait kasus E.

Kendati demikian, Didik belum bisa memastikan mengenai materi pemeriksaan.

“Kemarin, memang sudah ada pemanggilan terhadap beberapa personel dari kami dari Polres soal kasus tersebut,” kata Didik.

Aksi yang dilakukan oleh E, kali pertama terungkap setelah salah satu PKM yang sempat didampinginya mendapatkan undangan dari desa terkait dengan penyaluran top-up bansos dari Pemda DIY beberapa waktu lalu.

Padahal, salah satu PKM ini sudah mengembalikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau lebih dikenal dengan kartu kombo setelah dinyatakan lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) kepada E, selaku pendamping PKH, pada 2019 silam. Oleh karena itu PKM tersebut melaporkan hal ini ke pemerintah kecamatan setempat.

Camat Srandakan, Anton Yulianto membenarkan terkait dengan pelaporan dari warga Dusun Puron, Desa Trimurti, Srandakan tersebut. Mendengar hal tersebut, dia pun berkoordinasi dengan Dinsos P3A dan memanggil E.

“Orangnya mengakui jika telah melakukan pencairan bantuan,” terang Anton.

Sementara Koordinator PKH Rini Natalina mengatakan, berdasarkan pengakuan E, ada dua orang pemegang kartu kombo yang telah digelapkan. Kartu kombo pertama digelapkan sejak 2019, dengan sisa pencairan senilai Rp1,5 juta dari bantuan untuk PKH. Karena kartu kombo bisa digunakan untuk pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maka E mencairkan kartu kombo pertama senilai Rp3,5 juta.

“Dia juga menyelewengkan kartu kombo orang lainnya senilai Rp3,7 juta. Jadi jika ditotal ada Rp8,85 juta dan telah dikembalikan,” ucap Rini.

Menurut Jazim, E menggelapkan uang pencairan karena ada kesempatan. Saat dimintai keterangan, E, lanjut dia, mengaku menggunakan uang tersebut untuk dipakai sendiri.

“Ia mengaku dipakai sendiri,” terang Jazim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement