Mbappe Raih Onze d'Or 2026, Mampukah Menangi Ballon d'Or?
Kylian Mbappe meraih Onze d'Or 2026 setelah mengungguli dua pemain PSG. Kini, perhatian tertuju pada malam Ballon d'Or 26 Oktober.
Ilustrasi Korupsi
Harianjogja.com, BANTUL- Kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp8,85 juta milik dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh E, salah satu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Dusun Puron, Desa Trimurti, Srandakan memasuki tahap baru.
Hal ini menyusul langkah Polres Bantul yang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Kemarin saya memang menandatangani surat pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi, Selasa (16/6/2020).
Meski tidak merinci berapa orang yang diperiksa, tetapi dirinya mengakui jika pemeriksaan mulai dilakukan Selasa (16/6). Selain itu, sampai saat ini juga belum bisa memastikan pasal apa yang akan dikenakan kepada E.
“Tergantung hasil pemeriksaannya nanti,” lanjutnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Bantul Didik Warsito mengakui jika ada sejumlah pejabat dan personel di jajarannya mulai diperiksa oleh petugas dari Polres Bantul terkait kasus E.
Kendati demikian, Didik belum bisa memastikan mengenai materi pemeriksaan.
“Kemarin, memang sudah ada pemanggilan terhadap beberapa personel dari kami dari Polres soal kasus tersebut,” kata Didik.
Aksi yang dilakukan oleh E, kali pertama terungkap setelah salah satu PKM yang sempat didampinginya mendapatkan undangan dari desa terkait dengan penyaluran top-up bansos dari Pemda DIY beberapa waktu lalu.
Padahal, salah satu PKM ini sudah mengembalikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau lebih dikenal dengan kartu kombo setelah dinyatakan lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) kepada E, selaku pendamping PKH, pada 2019 silam. Oleh karena itu PKM tersebut melaporkan hal ini ke pemerintah kecamatan setempat.
Camat Srandakan, Anton Yulianto membenarkan terkait dengan pelaporan dari warga Dusun Puron, Desa Trimurti, Srandakan tersebut. Mendengar hal tersebut, dia pun berkoordinasi dengan Dinsos P3A dan memanggil E.
“Orangnya mengakui jika telah melakukan pencairan bantuan,” terang Anton.
Sementara Koordinator PKH Rini Natalina mengatakan, berdasarkan pengakuan E, ada dua orang pemegang kartu kombo yang telah digelapkan. Kartu kombo pertama digelapkan sejak 2019, dengan sisa pencairan senilai Rp1,5 juta dari bantuan untuk PKH. Karena kartu kombo bisa digunakan untuk pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maka E mencairkan kartu kombo pertama senilai Rp3,5 juta.
“Dia juga menyelewengkan kartu kombo orang lainnya senilai Rp3,7 juta. Jadi jika ditotal ada Rp8,85 juta dan telah dikembalikan,” ucap Rini.
Menurut Jazim, E menggelapkan uang pencairan karena ada kesempatan. Saat dimintai keterangan, E, lanjut dia, mengaku menggunakan uang tersebut untuk dipakai sendiri.
“Ia mengaku dipakai sendiri,” terang Jazim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kylian Mbappe meraih Onze d'Or 2026 setelah mengungguli dua pemain PSG. Kini, perhatian tertuju pada malam Ballon d'Or 26 Oktober.
Kemenko PMK membahas solusi operasional KKMP di Kota Jogja yang terkendala lahan. Sebagian besar dari 45 koperasi telah beroperasi.
BMKG memperingatkan potensi hujan lebat, angin kencang, gelombang laut hingga 4 meter, dan banjir rob di sejumlah wilayah Indonesia
Persiapan event lari Bank Jateng Borobudur Marathon 2026 sudah mencapai 99%. Gelaran rutin yang tahun ini mengusung tema “Decade of Legacy" i
KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, dan perhiasan dari penggeledahan rumah dinas Bupati Klaten terkait kasus dugaan korupsi.
DEN mewaspadai risiko capital outflow akibat usulan MSCI yang dapat merembet ke SBN dan meningkatkan beban bunga utang APBN.