Advertisement
Hampir 1.000 Orang di Bantul Akan Rapid Test Covid-19, Ini Jadwal dan Lokasinya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul akan menggelar rapid diagnostic test (RDT) Covid-19 untuk hampir 1.000 orang, tepatnya 975 orang, di tiga pasar dan satu swalayan pada pekan depan.
Ketiga pasar yang jadi lokasi tes cepat adalah Pasar Bantul, Pasar Ngipik di Baturetno, dan Pasar Janten di Kasihan. Adapun satu swalayan adalah DM Swalayan di Piyungan.
Advertisement
Baca Juga: Dexamethasone Terbukti Jadi Obat Pertama Covid-19 & Banyak Dijual Murah di Apotek, Ini Harganya
“Baru saja tadi kami menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, akhirnya kami pilih keempat titik ini,” kata Plt Kasi Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Bantul Budi Nur Rokhmah, Rabu (17/6/2020).
Menurut dia, empat titik ini dopilih bukan tanpa alasan. Selain memertimbangkan jumlah rapid test, kesiapan personel juga menjadi pertimbangan utama.
Baca Juga: 5 Pasien Covid-19 di Jogja OTG, Pemkot Rapid Test Acak kepada 618 Warga dari 35 Kelurahan
Rapid test di DM Swalayan akan dihelat pada Senin (22/6/2020) pagi, sedangkan di Pasar Bantul akan digelar dua hari yakni Rabu (24/6/2020) dan Kamis (25/6/2020). Rapid test di Pasar Janten digelar pada Jumat (26/6/2020) sore.
“Untuk Pasar Ngipik, kami jadwalkan Senin [29/6/2020]. Saat ini koordinasi dengan sejumlah pihak sudah kami lakukan agar pelaksanaan rapid test berjalan maksimal,” ucap Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dukung Ketahanan Pangan, TNI AD Tingkatkan Status Lima Korem Jadi Kodam
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sampah di Gunungkidul Diusulkan Diolah Jadi Keripik Bahan Bakar Pabrik Semen
- Kasus Siswa Tenggelam di Pantai Drini Berbuntut Panjang, Keluarga Korban Tewas Lapor Polisi
- 3 Sekolah Ini Bakal Jadi Pilot Project Makan Begizi Gratis di Kota Jogja
- Pemkot Jogja Optimistis Mampu Mencapai Target PAD Rp1 Triliun di 2025
- Rugikan Keuangan Negara Rp3,2 Miliar, Kejati DIY Tetapkan Makelar Tanah di Kulonprogo Jadi Tersangka
Advertisement
Advertisement