Advertisement

Kejari Bantul Kawal Penyaluran Bansos Covid-19

Ujang Hasanudin
Rabu, 24 Juni 2020 - 09:27 WIB
Sunartono
Kejari Bantul Kawal Penyaluran Bansos Covid-19 Foto Ilustrasi Bupati Bantul, Suharsono (dua dari kiri), menyerahkan bantuan paket sembako dan uang tali asih untuk pengayuh becak di Kantor Kecamatan Bantul, Jumat (22/5/2020). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul ikut mengawasi proses penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak Coronavirus Disease atau Covid-19 yang bersumber dari APBN, APDB provinsi maupun APBD kabupaten.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Nur Asiah mengatakan pengawasan penyaluran bansos terkait Covid-19 menjadi perhatian intansinya. Pihaknya ingin memastikan bahwa bantuan untuk warga terdampak Covid-19 itu sampai kepada sasaran sesuai yang dimaksud.

Advertisement

BACA JUGA : KPK: Masyarakat Kawal Penyaluran Bansos Covid-19

“Kami tidak sendiri dalam mengawasi tapi bersama Pemda dan Inspektorat. Kami ingin pastikan bantuan tepat guna, tepat sasaran, dan tepat waktu [penyalurannya],” kata Nur Asiah, saat ditemui seusai menghadiri proses tes swab massal di halaman kantor Dinas Kesehatan Bantul, Selasa (23/6/2020).

Nur Asiah yang baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bantul sejak dua pekan lalu itu mengaku sejauh ini belum mendapat laporan adanya penyelewengan dalam proses penyaluran bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19 di Bantul. Namun demikian pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.

Saat disinggung soal penyelewengan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Srandakan, Nur Asiah mengatakan biasanya ketika kasus sudah dalam penyidikan polisi, ada pemberitahuan penanganan perkara ke kejaksaan. “Kami akan pelajari dulu kasusnya,” kata dia.

BACA JUGA : Bansos Rp600.000 untuk 169.383 Keluarga di DIY Mulai Cair

Sebagaimana diketahui Polres Bantul tengah menyekidiki dugaan penggelapan dana PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) warga miskin  di Srandakan Bantul. Polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus tersebut yang terdiri dari terduga pelaku, warga, dan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A). Total dana yang digelapkan pelaku sebesar Rp8 juta.

Modus pelaku adalah mencairkan dana bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi. Padahal pemilik kartu kombo untuk PKH dan BPNT tersebut sudah mengundurkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gelar Pertemuan Nasional, Apkasindo Membahas Masa Depan Sawit

News
| Senin, 04 Desember 2023, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement