Advertisement

Bawa Celurit untuk Hadapi Pelaku Klithih, Pemuda Asal Bantul Berujung di Kantor Polisi

Hafit Yudi Suprobo
Jum'at, 26 Juni 2020 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
Bawa Celurit untuk Hadapi Pelaku Klithih, Pemuda Asal Bantul Berujung di Kantor Polisi Ilustrasi. - JIBI/Solopos

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Seorang remaja tanggung ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Kotagede. Pelaku berinisial KM, 17, warga Banguntapan, Bantul kedapatan membawa celurit yang disembunyikan di balik jaketnya.

Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto mengatakan jika awalnya, pelaku dan temannya berinisial LS sedang melakukan kegiatan ronda malam di salah satu kampung yang ada di Banguntapan, Bantul.

Advertisement

"Pelaku dan rekannya LS sedang begadang di pos ronda kampung mereka. Tiba-tiba LS ditelepon oleh rekannya jika ia menjadi korban klithih di Pom Bensin, Singosaren, Banguntapan, Bantul. Sontak, LS kaget dan mengajak KM ke tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Dwi, Jumat (26/6/2020).

"Sebelum menuju ke lokasi rupanya KM meminjam sepeda motor LS untuk menuju ke rumahnya mengambil sebilah celurit. Akhirnya, keduanya menuju ke TKP. LS yang mengendarai motor dan KM membonceng," ungkap Dwi.

Sesampainya di lokasi, lanjut Dwi, ternyata keadaan sudah sepi. Selanjutnya, KM dan LS memutuskan untuk menuju ke arah barat menuju Terminal Giwangan. Kebetulan, saat KM dan LS menuju ke arah Terminal Giwangan, jajaran Satreskrim Polsek Kotagede sedang melakukan kegiatan patroli.

"KM dan LS diberhentikan oleh polisi di depan toko modern yang berada di Jalan Gedongkuning Kelurahan Purbayan, Kotagede, Yogyakarta. Polisi curiga dengan gerak gerik KM. Akhirnya, petugas memutuskan untuk memeriksa kedua pelaku, akhirnya ditemukan celurit dari pelaku KM," jelas Dwi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kotagede Iptu Mardianto mengatakan jika saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Kotagede. Dikarenakan pelaku KM masih dikategorikan sebagai anak dibawah umur. Oleh karena itu, sistem peradilan yang akan diterapkan adalah sistem peradilan anak.

"Adapun barang bukti yang disita oleh polisi dari pelaku KM diantaranya sebilah celurit dengan panjang lingkar sekitar 30 cm. Satu buah jaket atau jumper merk Champion warna hijau. Terakhir, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AB-4810-ZJ," terang Mardiono.

Mardiono mengimbau agar masyarakat khususnya orang tua diminta untuk mengawasi anak-anaknya ketika berkegiatan di luar rumah. Pasalnya, aksi kejahatan jalanan (klithih) masih berpotensi untuk terjadi jika pengawasan dari seluruh elemen masyarakat tidak gencar dilakukan.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement