Advertisement
Soal Perekrutan PPDP, Bawaslu Minta KPU Bantul Hati-hati
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul untuk berhati-hati dalam proses perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sebab, PPDP kali ini diproyeksikan langsung menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Padahal, syarat PPDP dengan petugas KPPS berbeda.
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, mengatakan proyeksi PPDP menjadi petugas KPPS tertuang dalam Surat KPU No.169 Poin 6. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PPDP harus menandatangani surat kesanggupan menjadi petugas KPPS dalam pemungutan suara pilkada yang digelar 9 Desember 2020.
Advertisement
"Kalau PPDP diproyeksikan menjadi petugas KPPS maka perekrutan PPDP harus diberlakukan syarat KPPS, karena KPPS adalah unsur penyelenggara pemilu tingkat paling bawah," kata Harlina saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).
Harlina mencontohkan syarat calon petugas KPPS yang tidak diperkenankan yakni suami istri bersama-sama menjadi KPPS yang tidak diatur dalam perekrutan PPDP. Kemudian soal independensi dan netralitas yang menjadi syarat utama KPPS. Ia meminta KPU benar-benar memperhatikan syarat tersebut agar tidak terjadi pelanggaran saat pemungutan suara. Bawaslu tidak mempersoalkan PPDP menjadi petugas KPPS selama persyatan terpenuhi.
Harlina menambahkan Bawaslu juga mengawasi proses pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih yang dilakukan PPDP mulai pertengahan Juli hingga Agustus mendatang melalui pengawas tingkat kecamatan dan pengawas tingkat desa.
Saat ini KPU Bantul tengah mempersiapkan PPDP sebanyak 2.081 orang yang bertugas mencocokkan dan meneliti data pemilih. Berdasarkan tahapan Pilkada Bantul, PPDP dibentuk pada 10 Juli mendatang, menjalani bimbingan teknis selama lima hari, kemudian mulai bekerja pada 15 Juli-13 Agustus. PPDP yang direkrut merupakan warga tingkat RT atau RW di tiap dusun.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan alasan PPDP diproyeksikan menjadi petugas KPPS karena PPDP dianggap paling paham kondisi pemilih di wilayahnya masing-masing. Selain itu PPDP juga melakukan coklit data pemilih yang menjadi acuan daftar pemilih. "Jadi lebih tahu tentang data pemilih," kata dia.
Didik tidak menampik kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian syarat PPDP menjadi petugas KPPS. Maka saat perekrutan KPPS sebulan sebelum pemungutan suara jajarannya akan melihat kembali syarat calon KPPS tersebut. Jika ada yang sudah ikut menjadi tim sukses salah satu pasangam calon, atau ada yang berstatus suami istri maka otomatis tidak memenuhi syarat menjadi KPPS dan digantikan dengan orang lain yang memenuhi syarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada 2024, Bawaslu DIY Mencermati Gerak-gerik Kepala Daerah Petahana
- Dukung Program Desentralisasi Sampah, Ini Harapan DPRD Jogja
- Viral Sampah Menumpuk Selama Seminggu di Pasar Beringharjo Timur, Sudah Diangkut Sisakan Bau Menyengat
- MPBI DIY Bakal Mengawal Penyaluran THR Lebaran yang Belum Tuntas
- 391 Jamaah Haji Kota Jogja Akan Berangkat Dalam 3 Kloter
Advertisement
Advertisement