Advertisement

Karaoke Ilegal Digrebek Satpol PP, Belasan Botol Miras Disita

Jalu Rahman Dewantara
Jum'at, 03 Juli 2020 - 11:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Karaoke Ilegal Digrebek Satpol PP, Belasan Botol Miras Disita Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo, menyita belasan minum keras dari sebuah tempat karaoke ilegal di wilayah Kapanewon Temon.

Penyitaan yang didasarkan pada laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas karaoke ilegal milik seseorang berinisial AS itu dilakukan Satpol PP pada Rabu (1/7/2020) lalu.

Advertisement

"Setelah kami gerebek ternyata memang benar. Kami dapati ada 15 botol minuman beralkohol golongan B yang di simpan di salah satu ruangan," kata Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran, Jumat (3/7/2020).

Satpol PP kemudian menyita belasan minuman keras beserta palatan karaoke. Pemilik, AS, juga ditindak terkait dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perizinan, minuman beralkohol dan TDUP.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kulonprogo, Sri Widada mengatakan karaoke ini sebenarnya pernah ditutup pada 2016 silam karena diketahui tidak berizin dan meresahkan warga. Namun saat dicek kembali, ternyata tempat itu masih beroperasi dan bahkan menjual miras.

Dia menjelaskan untuk penyitaan miras, merupakan bentuk penegakan Perda Kulonprogo No 1/2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya serta Perda no 11/2008 tentang Perubahan Atas Perda nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

Satpol PP juga menggunakan Perda no 11/ 2018 tentang Penyelenggaraan TDUP dan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagai dasar hukum pelaksanaan operasi yustisi ini. "Razia ini sebenarnya rutin kami laksanakan, ada pula yang berdasarkan aduan masyarakat," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement