Advertisement
Karaoke Ilegal Digrebek Satpol PP, Belasan Botol Miras Disita
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo, menyita belasan minum keras dari sebuah tempat karaoke ilegal di wilayah Kapanewon Temon.
Penyitaan yang didasarkan pada laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas karaoke ilegal milik seseorang berinisial AS itu dilakukan Satpol PP pada Rabu (1/7/2020) lalu.
Advertisement
"Setelah kami gerebek ternyata memang benar. Kami dapati ada 15 botol minuman beralkohol golongan B yang di simpan di salah satu ruangan," kata Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran, Jumat (3/7/2020).
Satpol PP kemudian menyita belasan minuman keras beserta palatan karaoke. Pemilik, AS, juga ditindak terkait dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perizinan, minuman beralkohol dan TDUP.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kulonprogo, Sri Widada mengatakan karaoke ini sebenarnya pernah ditutup pada 2016 silam karena diketahui tidak berizin dan meresahkan warga. Namun saat dicek kembali, ternyata tempat itu masih beroperasi dan bahkan menjual miras.
Dia menjelaskan untuk penyitaan miras, merupakan bentuk penegakan Perda Kulonprogo No 1/2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya serta Perda no 11/2008 tentang Perubahan Atas Perda nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.
Satpol PP juga menggunakan Perda no 11/ 2018 tentang Penyelenggaraan TDUP dan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagai dasar hukum pelaksanaan operasi yustisi ini. "Razia ini sebenarnya rutin kami laksanakan, ada pula yang berdasarkan aduan masyarakat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Gol Witan Sulaeman Masuk Nominasi Terbaik Asia, Ini Daftar 7 Kandidat Lainnya
- Berusia 143 Tahun, Intip Produksi Roti Kecik Ganep Oleh-oleh Legendaris Solo
- Tersangka Pembunuh Wanita di Setren Wonogiri Pernah Bunuh Orang pada 2009
- Wapres Terpilih Gibran Blusukan Bagikan Susu Gratis ke Warga di Jakarta Utara
Berita Pilihan
Advertisement
Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabon Hadirkan Karya Seni Partisipatif, Spiritualitas Islam hingga Isu Sosial
- Pemkot Jogja Gandeng Kantor Pertanahan Dorong Digitalisasi UMKM
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement