Advertisement

Tinggalkan Bayi di Pinggir Jalan Prambanan, Sepasang Mahasiswa Berdalih Panik

Abdul Hamied Razak
Senin, 06 Juli 2020 - 14:37 WIB
Budi Cahyana
Tinggalkan Bayi di Pinggir Jalan Prambanan, Sepasang Mahasiswa Berdalih Panik A saat menaruh bayinya di pinggir jalan saat rekonstruksi di Bokoharjo, Prambanan, Senin (6/7/2020). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman merekonstruksi kasus penemuan bayi di Bokoharjo, Prambanan, Senin (6/7/2020). Rekonstruksi diikuti dua mahasiswa yang menjadi tersangka pembuangan bayi, M, 21 dan A, 22, serta dua saksi yang menemukan bayi tersebut.

Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi berbeda. Di Polres Sleman, rekonstruksi menggambarkan kedua tersangka saat menuju rumah sakit sebelum melahirkan. Ada 11 agedan yang diperagakan mulai dari menyewa taksi online, seusai melahirkan, dan saat keduanya kembali ke rumah sakit untuk membawa bayi tersebut.

Advertisement

BACA JUGA: Takut Dikucilkan, Banyak Pedagang di Bantul Kabur dari Pasar untuk Hindari Rapid Test Corona

“M melahirkan di salah satu rumah sakit di Semarang. Rekonstruksi digelar di Polres. Kemudian dilanjutkan di TKP [Bokoharjo]," kata Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo di lokasi rekonstruksi.

Di Bokoharjo, terdapat 10 adegan. Di lokasi ini, A memeragakan empat agedan saat menghentikan mobil, menaruh bayi, kemudian pergi. Sementara, M tidak turun dari mobil. Enam adegan lainnya dipergakan dua saksi yang menemukan bayi malang tersebut, sebelum membawa dan memberikannya kepada warga sekitar.

“Bayi sempat menginap semalam di rumah sakit di Semarang. Dari Semarang kemudian berputar-putar ke wilayah Jogja sampai ke TKP," kata Bowo.

BACA JUGA: Peta Kerawanan Covid-19 di Gunungkidul: 4 Wilayah Zona Hijau & 3 Wilayah Zona Oranye

Saat di TKP, kata Bowo, A dan M cekcok. Mereka takut aksi mereka diketahui oleh kedua orang tua masing-masing. Mereka juga khawatir dengan status mereka sebagai mahasiswa. Penyidik, katanya, menyangkakan kedua tersangka dengan Pasal 76 b juncto 77 b, UU RI No.17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

"Kami menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka. Tetapi keputusannya tergantung dari pimpinan," katanya.

BACA JUGA: Perempuan Asal Gondokusuman Positif Corona! Ini Data Lengkap Sebaran Covid-19 di Kota Jogja

Penasihat hukum kedua tersangka dari Kantor AMP Sleman Ahmad Mustaqim mengatakan peristiwa tersebut terjadi karena kedua kliennya khilaf. Menurut dia, A dan M cekcok sebelum meninggalkan bayi. Jika kedua tersangka berniat menelantarkan atau membuang bayi tersebut, katanya, identitas gelang bayi akan dibuang.

"Jadi tidak ada niat untuk membuang. Masih ada identitas bayi, perlak dan kelengkapan hingga akta bayi juga masih ada. Hanya karena panik mereka spontan meninggalkan bayi tersebut," katanya.

Menurut Mustaqim, keluarga masing-masing tersangka juga sudah menerima apa yang dilakukan oleh keduanya. Bahkan keluarga A dan M juga menyetujui keduanya menikah. "Saat ini bayi diasuh oleh orang tua A. Kondisi bayi sehat, lucu. Makanya kami juga mengajukan penangguhan penahanan bagi tersangka," katanya.

BACA JUGA: Pembuang Bayi di Pinggir Jalan Prambanan-Piyungan Ternyata Mahasiswa Fakultas Kedokteran

Dia berharap surat penangguhan penahanan bagi kedua tersangka bisa segera dijawab oleh Polres Sleman maupun Polda DIY. Ia dan kedua orangtua masing-masing tersangka siap menjadi penjamin. "Kami jamin mereka itu pasti tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan akan kooperatif, tidak akan mempersulit proses penyidikan," ujarnya.

Pertimbangan lainnya, kata Mustaqim, bayi tersebut membutuhkan ASI. Selama M menjalani masa penahanan, ia tidak bisa menyusui bayinya. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan maupun psikologis si bayi. "ASI adalah hak bayi. Pasal 128 UU No 36/2009 tentang kesehatan berbunyi setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu ekslusif sejak di lahirkan selama enam bulan, kecuali atas indikasi medis," ujarnya.

Bayi perempuan ditemukan di Bokoharjo pada Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 06.15 WIB oleh warga di Dusun Gunungharjo, Prambanan, Sleman.

Bayi ditemukan pertama kali oleh dua anak yang sedang bersepeda Muhammad Alwan, 17 dan Muhammad Faris, 16, di pinggir jalan. Kedua pelajar tersebut kaget dengan tangisan bayi. Bayi perempuan tersebut kemudian diserahkan kepada warga sekitar, Suratiyen, sebelum dilaporkan kepada Polsek Prambanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

12.072 Jemaah Calon Haji Telah Tiba di Tanah Suci

News
| Selasa, 14 Mei 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement