Nadeo Argawinata Belum Pernah Menang Lawan Vietnam, Kebobolan 9 Gol
Rekor Nadeo Argawinata melawan Vietnam kembali memburuk usai Indonesia kalah 0-3 di Piala AFF 2026. Berikut statistik lengkapnya.
Petugas Dinas Kesehatan Kota Jogja meneliti sampel darah para pedagang dalam tes cepat atau Rapid Diagnostic Test (RDT) Covid-19 di Pasar Beringharjo, Jogja, Rabu (03/06/2020). /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA—Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY menyiapkan pemantauan untuk implementasi terkait SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes No. H.02.02/I/2875/2020. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa batasan maksimal biaya rapid test sebesar Rp150.000.
Tiga poin penting dalam SE tersebut adalah pertama, batasan tarif tertinggi rapid test antibody sebesar Rp150.000. Kedua, berlaku untuk masyarakat yang melakukan test atas permintaan sendiri. Kemudian ketiga, pemeriksaan dilakukan oleh tenaga kesehatan dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
BACA JUGA : Tok! Tarif Maksimal Rapid Test Rp150.000
Juru Bicara Penanganan Covid-19 DIY Berty Murtiningsih saat diminta konfirmasi menyatakan SE tersebut secara resmi telah diterima Pemda DIY. Pihaknya masih melakukan pembahasan untuk menindaklanjuti surat tersebut.
“Masih dalam pembahasan,” katanya kepada Harianjogja.com, Rabu (8/7/2020)
Adapun yang sedang dibahas tersebut terutama terkait pemantauan yang dilakukan Gugus Tugas terkait implementasi surat edaran itu. Mengingat aturan itu bersifat nasional dan diterbitkan langsung oleh Kemenkes ditujukan kepada pemberi layanan fasilitas kesehatan.
“Yang sedang dibahas adalah lebih pada bagaimana Gugus Tugas melakukan pemantauan dalam implementasinya. Karena aturan tersebut bersifat nasional dan diterbitkan oleh kementrian kesehatan,” katanya.
BACA JUGA : Ingin Rapid Test Covid-19 Mandiri di Jogja, Ini Tarifnya
Dalam konteks ini, Pemda DIY sebenarnya bisa langsung meneruskan aturan tersebut kepada pemberi layanan dalam hal ini rumah sakit maupun klinik.
“Pemda sebenarnya hanya meneruskan kepada para pemberi layanan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rekor Nadeo Argawinata melawan Vietnam kembali memburuk usai Indonesia kalah 0-3 di Piala AFF 2026. Berikut statistik lengkapnya.
DPK Kota Jogja mengenalkan layanan Amarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menyelamatkan dan mengelola arsip keluarga.
Dokter mengingatkan gaya hidup sedentari pada anak dapat meningkatkan risiko obesitas, diabetes, dan hipertensi. Simak aktivitas fisik yang dianjurkan.
UMY mengembangkan lima prototipe AI untuk membantu deteksi limfoma, tumor otak, kanker payudara, penyakit jantung, dan stres.
BGN memberi tenggat hingga 10 Agustus 2026 bagi SPPG mengurus SLHS. Dapur tanpa sertifikat laik higiene dan sanitasi akan ditutup permanen.
Harga emas Antam naik Rp50.000 menjadi Rp2,679 juta per gram. Cabai rawit merah juga melonjak mendekati Rp60.000 per kilogram.