Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Seorang Pengendara motor melewati jalur evakuasi yang menghubungkan Desa Wukirsari dan Desa Glagaharjo, Selasa (12/2/2019). /Harian Jogja-Yogi Anugrah
Harianjogja.com, JOGJA--Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, meminta pemerintah setempat dari tingkat dusun hingga kabupaten mengecek kembali jalur evakuasi yang rusak.
“kalau memang ada yang tidak memenuhi syarat untuk evakuasi, bisa dilakukan perbaikan,” ujarnya, Jumat (11/7/2020).
Perbaikan itu kata dia, dikerjakan sesuaikan dengan tingkat kewenangan setiap jalur evakuasi, sehingga setiap jenjang pemerintahan diharapkan ikut meninjau jalur mana saja yang rusak.
BACA JUGA : Begini Kondisi Jalur Evakuasi Merapi yang Rusak
“Karena Pak Gubernur sudah ngendika [menyampaikan] seperti itu, diharapkan bisa segera dilakukan pengecekan,” katanya.
Rusaknya jalur evakuasi diduga karena lalu lintas truk penambang pasir di lereng Merapi. Terkait hal ini, ia mengungkapkan dalam perizinan pertambangan sudah ada prosedurnya dimana jika terjadi kerusakan pada jalur yang dilalui truk, penambang juga memiliki kewajiban untuk memperbaiki.
Dalam perizinan kata dia, tidak hanya lokasi penambangan yang menjadi tanggung jawab penambang, tapi juga jalur yang dilewati. Sehingga jika prosedur tersebut dipatuhi, semestinya kerusakan jalan akibat penambangan tidak terjadi.
BACA JUGA : Aktivitas Merapi Meningkat, Sebagian Jalur Evakuasi Malah
Namun jika prosedur tersebut tidak dipatuhi, menjadi tugas tim pengawas untuk menegakkan peraturan di lapangan. Ia berharap tim pengawas lebih ketat dalam mendisiplinkan operasional pertambangan agar dampak kerusakan bisa diminimalisir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Calvin Verdonk resmi menjadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Champions setelah Lille lolos ke fase grup musim depan.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam pemilihan Ketua Umum dan kepengurusan baru periode 2026–2031, sekaligus memperkuat arah gerakan kepemudaan di Jogja
Puasa Tarwiyah dan Arafah bukan syarat sah kurban. Simak penjelasan hukum, jadwal puasa Zulhijah 2026, dan keutamaannya.
BYD M6 DM resmi meluncur di Indonesia sebagai MPV hybrid pertama BYD dengan klaim irit 65 km/liter dan jarak tempuh hingga 1.000 km.
Oakwood Yogyakarta menghadirkan pengalaman hunian modern yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan wisatawan bisnis maupun rekreasi.