Advertisement
Tak Dibatasi, Penjual Hewan Kurban Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DPPKP) Bantul memstikan tidak ada pembatasan penjualan hewan kurban di Bantul. Namun penjual hewan kurban harus mematuhi protokol kesehatan demi terhindar penularan dari Coronavirus Disease atau Covid-19.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DPPKP Bantul, Joko Waluyo mengatakan pembatasan penjualan hewan kurban tidak mungkin dilakukan karena berkaitan dengan hak seseorang untuk berjualan. Hanya DPPKP menekankan agar semua titik penjualan hewan tetap mematuhi protokol kesehatan dan penjualan tersebut juga harus mendapat rekomendasi dari DPPKP.
Advertisement
BACA JUGA : Akibat Covid-19, Penjualan Hewan Kurban Diperkirakan Turun
“Kami tidak membatasi penjualan hewan, hanya hami akan mengawasinya,” kata Joko, saat dihubungi Jumat (10/7/2020).
Pengawasan ke titik penjualan maupun pemotongan hewan tidak hanya dilakukan oleh petugas kesehatan hewan, namun juga melibatkan tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penularan Covid-19.
“Nanti yang mengawasi tim ada dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Kantor Kementerian Agama juga,” ucap Joko.
Standar minimal yang harus dipenuhi di titik penjualan hewan kurban, kata Joko, adalah mengenakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, mengantongi surat izin dari DPPKP, dan bagi penjual dari luar daerah harus mengantongi surat keterangan telah menjalani rapid test.
BACA JUGA : Warga Kota Jogja Boleh Menyembelih Hewan Kurban di Luar
DPPKP juga tidak mewajibkan pemotongan hewan harus di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Sebab RPH yang dimiliki Pemkab Bantul hanya satu di Desa Segoroyoso, Pleret bantul. Kapasitas RPH tersebut dalam sehari hanya mampu memotong sapi sebanyak 13-15 ekor.
Joko menyatakan DPPKP sudah membentuk tim untuk meninjau langsung pemotongan hewan kurban di masyarakat yang sebagian besar dilakukan di sekitar tempat ibadah. Ia meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di titik pemotongan hewan kurban mulai dari pemotongan hingga pendistribusian hewan kurban.
Menurut dia, panduan soal pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul tentang Pelaksanaan Ibadah Iduladha dan Kegiatan Kurban 1441 H Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19.
“Dalam SE itu maksimal orang yang berkumpul di satu titik pemotongan hewan kurban sebanyak 40 orang,” kata Joko.
Joko menambahkan tahun ini titik penjualan hewan di Bantul hampir sama dengan tahun lalu dan hanya berkurang sedikit. Berdasarkan pengalaman tahun lalu ada 50 titik penjualan hewan dan 2.200 titik penyembelihan hewan kurban. Harga jual hewan kurban diakuinya juga mulai naik kembali setelah sempat turun pada awal pandemi Covid-19. Saat ini harga satu ekor sapi, kata dia, ada di kisaran di atas Rp20 juta-an.
Bupati Bantul Suharsono dalam surat edarannya meminta panitia dan petugas kurban mengenakan alat pelindung diri berupa masker, alas kaki, sarung tangan, dan tutup kepala. Ia juga meminta agar menjaga jarak selama proses pemotongan, pengulitan, pencacahan, hingga pendistribusian daging kurban,
“Pembagian daging kurban tidak boleh menimbulkan kerumunan,” kata Suharsono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Gandeng Kantor Pertanahan Dorong Digitalisasi UMKM
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- 40 Anggota Osis Se-Kota Jogja Dapat Pendidikan Politik, Pelajari Seluk Beluk Parlemen
Advertisement
Advertisement