Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Foto ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, JOGJA-Tiga pasien dalam pengawasan (PDP) yang dilaporkan meninggal pada Minggu (12/7/2020) lalu, dua diantaranya telah diketahui hasil pemeriksaan swabnya pada Senin (13/7/2020), sementara satu lainnya masih menunggu hasil laboratorium.
Juru Bicara Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih, menjelaskan dua PDP tersebut hasil pemeriksaan swabnya negatif Covid-19, yakni perempuan 50 tahun warga Sleman dan bayi perempuan delapan bulan warga Kebumen domisili Sleman.
Sedangkan PDP satunya lagi yakni laki-laki 82 tahun warga Gunungkidul masih menunggu hasil laboratorium. Hingga saat ini, ketiganya belum diketahui riwayat penyakitnya. “Masih dicari info penyakit penyertanya,” ujarnya.
Ia mengklaim jika PDP hasil swabnya negatif maka bisa dipastikan penyebab kematiannya adalah penyakit lain. Namun, penyakit penyerta ini tidak selalu diketahui karena tidak semua rumah sakit menyampaikan laporan dengan lengkap dan tepat waktu.
Seseorang dimasukkan dalam daftar PDP kata dia, berdasarkan gejala klinis dan Riwayat perjalanannya. Sedangkan banyak penyakit selain Covid-19 yang memiliki gejala klinis sama dengan Covid-19. “Untuk pemastian diagnose covid-19 hanya dengan uji laboratorium PCR,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.