Advertisement
Isu Penyetopan Dana Desa Bikin Resah Lurah di Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sejumlah lurah di Gunungkidul mulai bersuara berkaitan dengan isu penyetopan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN). Apabila benar-benar dihentikan, lurah siap membuat aksi menolak kebijakan tersebut.
Munculnya isu penyetopan DD tidak lepas dari disahkannya Undang-Undang No.2/2020 tentang Penetapan Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penangan Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang. Di dalam Pasal 28 ayat 8 menyatakan pada saat Perppu berlaku, maka Pasal 72 ayat 2 dalam Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan penanganan Corona dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Advertisement
Kondisi inilah yang membuat lurah di Gunungkidul menjadi khawatir penyetopan benar-benar bisa dilakukan. Pasalnya, bunyi Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang tentang Desa menyatakan sumber dana desa berasal dari APBN.
Lurah Pacarejo, Kapanewon Semanu, Suhadi, mengaku sudah mendengar isu berkaitan dengan penyetopan DD yang bersumber dari APBN. Ia berharap Pemerintah Pusat bisa bijak dan tetap menyalurkan DD seperti biasanya. “Saat audiensi dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ada jaminan dana desa tetap disalurkan. Harapannya janji itu benar-benar direalisasikan,” kata Suhadi, saat ditemui Harian Jogja, Senin (13/7/2020).
Menurut dia, dana desa merupakan elemen penting dalam upaya pembangunan di kalurahan. Oleh karena itu, penghapusan dana desa merupakan keputusan yang tidak bijak karena berpengaruh terhadap upaya pembangunan yang dijalankan di tingkat desa. “Kalau benar-benar disetop, maka kami siap menolak,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul Semar, Bambang Setyawan. Menurut dia, dana desa sangat membantu dalam upaya pembangunan di desa. “Semoga tidak ada penyetopan,” katanya.
Menurut dia, apabila penyetopan dilakukan maka akan berpengaruh besar terhadap program yang dimiliki pemerintah kalurahan. “Kalau dihentikan maka akan ambyar karena program yang telah direncanakan berantakan tidak bisa dilaksanakan,” katanya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro, mengatakan jajarannya masih menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan berkaitan dengan dana desa. Menurut dia, penghentian merupakan opsi yang bisa diambil sepanjang berkaitan dengan penangan wabah Corona. “Kami tunggu saja kebijakannya nanti seperti apa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement