Advertisement
Isu Penyetopan Dana Desa Bikin Resah Lurah di Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sejumlah lurah di Gunungkidul mulai bersuara berkaitan dengan isu penyetopan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN). Apabila benar-benar dihentikan, lurah siap membuat aksi menolak kebijakan tersebut.
Munculnya isu penyetopan DD tidak lepas dari disahkannya Undang-Undang No.2/2020 tentang Penetapan Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penangan Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang. Di dalam Pasal 28 ayat 8 menyatakan pada saat Perppu berlaku, maka Pasal 72 ayat 2 dalam Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan penanganan Corona dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Advertisement
Kondisi inilah yang membuat lurah di Gunungkidul menjadi khawatir penyetopan benar-benar bisa dilakukan. Pasalnya, bunyi Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang tentang Desa menyatakan sumber dana desa berasal dari APBN.
Lurah Pacarejo, Kapanewon Semanu, Suhadi, mengaku sudah mendengar isu berkaitan dengan penyetopan DD yang bersumber dari APBN. Ia berharap Pemerintah Pusat bisa bijak dan tetap menyalurkan DD seperti biasanya. “Saat audiensi dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ada jaminan dana desa tetap disalurkan. Harapannya janji itu benar-benar direalisasikan,” kata Suhadi, saat ditemui Harian Jogja, Senin (13/7/2020).
Menurut dia, dana desa merupakan elemen penting dalam upaya pembangunan di kalurahan. Oleh karena itu, penghapusan dana desa merupakan keputusan yang tidak bijak karena berpengaruh terhadap upaya pembangunan yang dijalankan di tingkat desa. “Kalau benar-benar disetop, maka kami siap menolak,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul Semar, Bambang Setyawan. Menurut dia, dana desa sangat membantu dalam upaya pembangunan di desa. “Semoga tidak ada penyetopan,” katanya.
Menurut dia, apabila penyetopan dilakukan maka akan berpengaruh besar terhadap program yang dimiliki pemerintah kalurahan. “Kalau dihentikan maka akan ambyar karena program yang telah direncanakan berantakan tidak bisa dilaksanakan,” katanya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro, mengatakan jajarannya masih menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan berkaitan dengan dana desa. Menurut dia, penghentian merupakan opsi yang bisa diambil sepanjang berkaitan dengan penangan wabah Corona. “Kami tunggu saja kebijakannya nanti seperti apa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Kamis 25 April 2024
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
Advertisement
Advertisement