Advertisement

Penyaluran BST Tahap Ketiga Rampung

David Kurniawan
Senin, 13 Juli 2020 - 20:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Penyaluran BST Tahap Ketiga Rampung Ilustrasi bantuan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul menyelesaikan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial untuk termin ketiga. Pencairan dilakukan mulai Kamis (9/7/2020).

Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinsos Gunungkidul, Hadi Hendro Prayogo, mengatakan jajarannya masih menyelesaikan proses pencairan BST tahap ketiga. Seharusnya bantuan ini selesai diberikan pada April hingga Juni. Namun untuk tahap ketiga baru dicairkan mulai Kamis pekan lalu. “Sekarang masih proses. Adapun pencairan hari ini [kemarin] dilakukan di Kapanewon Ponjong seperti di Kalurahan Bedoyo, Sidorejo, dan Tambakromo. Untuk Kapanewon Semanu dilakukan di Kalurahan Pacarejo,” katanya kepada wartawan, Senin (13/7/2020).

Advertisement

Menurut dia, untuk jumlah penerima bantuan sebanyak 44.123 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun pencairan dilakukan melalui Kantor Pos dan bank yang telah ditunjuk pemerintah. “Mayoritas dilakukan di Kantor Pos, sedangkan yang melalui perbankan langsung masuk ke rekening masing-masing warga penerima bantuan,” katanya.

Hendro mengatakan pencairan BST tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Bagi warga yang mengambil bantuan diwajibkan memakai masker, tidak bergerombol dengan menjaga jarak. “Kami sudah membuat edaran. Untuk memperlancar pengambilan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan [TKSK] juga sudah berkoordinasi dengan masing-masing lurah,” katanya.

Disinggung mengenai evaluasi pencairan di termin sebelumnya, Hendro mengaku ada sekitar 8.000 penerima manfaat yang invalid. Adanya temuan ini sudah ditindaklanjuti Dinsos untuk diusulkan adanya penerima baru agar bisa lebih tepat sasaran. “Sudah kami usulkan,” katanya.

Sekretaris Dinsos Gunungkidul, Wijang Eka Aswarna, mengatakan sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat, penyaluran BST diperpanjang. Awalnya bantuan dari Kemensos diberikan selama tiga bulan mulai April hingga Juni, namun dengan adanya kebijakan baru maka penyaluran dilaksanakan hingga akhir tahun. “Akan diperpanjang selama enam bulan,” kata Wijang.

Menurut dia, untuk perpanjangan BST sudah mendapatkan petunjuk teknis dalam pencarian. Meski demikian, besaran bantuan yang diberikan berbeda dengan program reguler karena hanya Rp300.000 per bulan per KPM. “Kalau reguler besarannya Rp600.000, tetapi untuk perpanjangan nominal bantuan turun menjadi Rp300.000 per bulan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement