Advertisement
Penyaluran BST Tahap Ketiga Rampung
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul menyelesaikan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial untuk termin ketiga. Pencairan dilakukan mulai Kamis (9/7/2020).
Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinsos Gunungkidul, Hadi Hendro Prayogo, mengatakan jajarannya masih menyelesaikan proses pencairan BST tahap ketiga. Seharusnya bantuan ini selesai diberikan pada April hingga Juni. Namun untuk tahap ketiga baru dicairkan mulai Kamis pekan lalu. “Sekarang masih proses. Adapun pencairan hari ini [kemarin] dilakukan di Kapanewon Ponjong seperti di Kalurahan Bedoyo, Sidorejo, dan Tambakromo. Untuk Kapanewon Semanu dilakukan di Kalurahan Pacarejo,” katanya kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Advertisement
Menurut dia, untuk jumlah penerima bantuan sebanyak 44.123 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun pencairan dilakukan melalui Kantor Pos dan bank yang telah ditunjuk pemerintah. “Mayoritas dilakukan di Kantor Pos, sedangkan yang melalui perbankan langsung masuk ke rekening masing-masing warga penerima bantuan,” katanya.
Hendro mengatakan pencairan BST tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Bagi warga yang mengambil bantuan diwajibkan memakai masker, tidak bergerombol dengan menjaga jarak. “Kami sudah membuat edaran. Untuk memperlancar pengambilan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan [TKSK] juga sudah berkoordinasi dengan masing-masing lurah,” katanya.
Disinggung mengenai evaluasi pencairan di termin sebelumnya, Hendro mengaku ada sekitar 8.000 penerima manfaat yang invalid. Adanya temuan ini sudah ditindaklanjuti Dinsos untuk diusulkan adanya penerima baru agar bisa lebih tepat sasaran. “Sudah kami usulkan,” katanya.
Sekretaris Dinsos Gunungkidul, Wijang Eka Aswarna, mengatakan sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat, penyaluran BST diperpanjang. Awalnya bantuan dari Kemensos diberikan selama tiga bulan mulai April hingga Juni, namun dengan adanya kebijakan baru maka penyaluran dilaksanakan hingga akhir tahun. “Akan diperpanjang selama enam bulan,” kata Wijang.
Menurut dia, untuk perpanjangan BST sudah mendapatkan petunjuk teknis dalam pencarian. Meski demikian, besaran bantuan yang diberikan berbeda dengan program reguler karena hanya Rp300.000 per bulan per KPM. “Kalau reguler besarannya Rp600.000, tetapi untuk perpanjangan nominal bantuan turun menjadi Rp300.000 per bulan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement