Advertisement
Uji Kir Dibuka, Antrean Langsung Penuh hingga Agustus

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Antusiasme pemilik kendaraan niaga di Gunungkidul untuk mengurus uji kir sangat tinggi. Hal ini terlihat dari daftar antrean yang sudah penuh hingga 3 Agustus mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Wahyu Nugroho, mengatakan setelah sempat ditutup selama tiga bulan akibat pandemi Corona, layanan uji kir kembali dibuka mulai 1 Juli. “Sekarang sudah mulai buka, tetapi pengujian dibatasi maksimal 30 kendaraaan setiap harinya,” kata Wahyu, Selasa (14/7/2020).
Advertisement
Pembatasan layanan dilakukan sebagai bagian dari antisipasi penyebaran Corona. Dengan adanya pembatasan, maka jumlah kerumuman bisa dikurangi. Selain itu, kata Wahyu, di dalam layanan protokol kesehatan juga terus dijalankan. “Pemohon wajib pakai masker dan saat datang dicek suhu tubuh. Kendaraan yang dicek juga disemptor lebih dulu dengan disinfektan,” katanya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Gunungkidul, Daru Sasongko, menyatakan pelayanan uji kir mengacu pada protokol kesehatan pencegahan Corona. “Ada pembatasan jumlah layanan setiap hari,” katanya.
Ia menjelaskan seusai libur tiga bulan, UPT PKB kebanjiran pemohon uji kir. Di awal buka, sempat dijalankan dengan nomor antrean bagi pemohon. Meski demikian, hal tersebut tak berjalan dengan baik dan malah menimbulkan kerumunan di tempat pendaftaran karena pemohon membeludak. “Langsung kami evaluasi dan pendaftaran diubah. Untuk pendaftaran langsung dilayani mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 10.00 WIB, sedangkan pendaftaran melalui WhatssApp dilayani mulai pukul 13.00 WIB sampai 15.00 WIB,” katanya.
Meski telah mendaftar, pemohon tidak bisa langsung ikut uji kendaraan. Pasalnya, hingga 3 Agustus mendatang sudah penuh sesuai dengan jadwal antrean yang mendaftar. “Kami urutkan sesuai pendaftaran. Jadi, saat mendaftar pemohon sudah diberikan hari dan jam untuk pengujian sehingga bisa mengurangi antrean,” katanya.
Daru menambahkan, tingginya animo masyarakat tidak lepas karena adanya libur pelayanan selama tiga bulan. Bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku kir habis saat libur pelayanan tidak dikenakan denda. “Jadi saat buka banyak warga yang ingin mengujikan kendaraan yang dimiliki,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Keracunan Makanan MBG di Bogor, BGN Sebut Akan Bertanggung Jawab
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pungutan Liar oleh Petugas Rutan Kelas II A Jogja, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY: Pelaku Ditindak Tegas
- Libur Panjang, Okupansi Hotel di Bantul Mencapai hingga 100 Persen
- Baciro Kini Jadi Kelurahan Hijau di Jogja karena Berhasil Mengelola Sampah dengan Baik
- Ratusan Remaja Diusulkan Dinsos Bantul untuk Masuk Sekolah Rakyat Setingkat SMA
- Long Weekend Waisak, Jumlah Wisatawan di Bantul Meningkat Hampir Dua Kali Lipat
Advertisement