Uji Kir Dibuka, Antrean Langsung Penuh hingga Agustus

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Antusiasme pemilik kendaraan niaga di Gunungkidul untuk mengurus uji kir sangat tinggi. Hal ini terlihat dari daftar antrean yang sudah penuh hingga 3 Agustus mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Wahyu Nugroho, mengatakan setelah sempat ditutup selama tiga bulan akibat pandemi Corona, layanan uji kir kembali dibuka mulai 1 Juli. “Sekarang sudah mulai buka, tetapi pengujian dibatasi maksimal 30 kendaraaan setiap harinya,” kata Wahyu, Selasa (14/7/2020).
Pembatasan layanan dilakukan sebagai bagian dari antisipasi penyebaran Corona. Dengan adanya pembatasan, maka jumlah kerumuman bisa dikurangi. Selain itu, kata Wahyu, di dalam layanan protokol kesehatan juga terus dijalankan. “Pemohon wajib pakai masker dan saat datang dicek suhu tubuh. Kendaraan yang dicek juga disemptor lebih dulu dengan disinfektan,” katanya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Gunungkidul, Daru Sasongko, menyatakan pelayanan uji kir mengacu pada protokol kesehatan pencegahan Corona. “Ada pembatasan jumlah layanan setiap hari,” katanya.
Ia menjelaskan seusai libur tiga bulan, UPT PKB kebanjiran pemohon uji kir. Di awal buka, sempat dijalankan dengan nomor antrean bagi pemohon. Meski demikian, hal tersebut tak berjalan dengan baik dan malah menimbulkan kerumunan di tempat pendaftaran karena pemohon membeludak. “Langsung kami evaluasi dan pendaftaran diubah. Untuk pendaftaran langsung dilayani mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 10.00 WIB, sedangkan pendaftaran melalui WhatssApp dilayani mulai pukul 13.00 WIB sampai 15.00 WIB,” katanya.
Meski telah mendaftar, pemohon tidak bisa langsung ikut uji kendaraan. Pasalnya, hingga 3 Agustus mendatang sudah penuh sesuai dengan jadwal antrean yang mendaftar. “Kami urutkan sesuai pendaftaran. Jadi, saat mendaftar pemohon sudah diberikan hari dan jam untuk pengujian sehingga bisa mengurangi antrean,” katanya.
Daru menambahkan, tingginya animo masyarakat tidak lepas karena adanya libur pelayanan selama tiga bulan. Bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku kir habis saat libur pelayanan tidak dikenakan denda. “Jadi saat buka banyak warga yang ingin mengujikan kendaraan yang dimiliki,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 25 Maret 2023
- Jokowi Larang Bukber ASN, Pemda DIY Masih Tunggu SE Kemendagri
- Pengurus Masjid Diminta Tidak Memberikan Panggung Kampanye Politik
- Pelaku Usaha & Investor Diimbau Patuh Laporkan Kegiatan Penanaman Modal
- Kisah Pensiunan Satpol PP Lestarikan Pakaian Adat Jogja dengan Menyewakan Busana
Advertisement