Advertisement
Bunuh Selingkuhan, Ratmin Dihukum 11 Tahun
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Terbukti membunuh perempuan selingkuhannya, Ratmin, warga Umbulrejo, Kapanewon Ponjong, divonis 11 tahun penjara. Ia membunuh Paniyati, perempuan selingkuhannya pada malam Tahun Baru 2020.
Kasi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri, mengatakan vonis terhadap Ratmin dibacakan hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (16/7/2020) sore. Di dalam putusan itu terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan. “Kami menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding,” kata Ari kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Advertisement
Kasus pembunuhan terhadap Paniyati terjadi di Bukit Baturagung, Kapanewon Ponjong. Saat dianiaya korban sempat melawan sebelum akhirnya tewas di lokasi kejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Tuduh AS dan Israel Langgar Piagam PBB, Siapkan Balasan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Foto-Foto Longsor Kokap Kulonprogo, Warga dan Polisi Bersihkan Area
- Dinas Perhubungan Segera Petakan Jalur Mudik di Gunungkidul
- Harga Sayur Naik, Ketersediaan Bahan Pokok Aman
- Truk Besar Kerap Parkir Liar, Simpang Eks PJKA Dipasangi Water Barrier
- LPS Gandeng UGM dan UNS Perkuat Riset Kebijakan Penjaminan
Advertisement
Advertisement








