Advertisement
Bunuh Selingkuhan, Ratmin Dihukum 11 Tahun
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Terbukti membunuh perempuan selingkuhannya, Ratmin, warga Umbulrejo, Kapanewon Ponjong, divonis 11 tahun penjara. Ia membunuh Paniyati, perempuan selingkuhannya pada malam Tahun Baru 2020.
Kasi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri, mengatakan vonis terhadap Ratmin dibacakan hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (16/7/2020) sore. Di dalam putusan itu terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan. “Kami menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding,” kata Ari kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Advertisement
Kasus pembunuhan terhadap Paniyati terjadi di Bukit Baturagung, Kapanewon Ponjong. Saat dianiaya korban sempat melawan sebelum akhirnya tewas di lokasi kejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Agresi Israel di Lebanon Tewaskan 570 Orang dalam Sepekan Terakhir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dampak Konflik Timur Tengah Terasa di JIFFINA 2026 Bantul
- Libur Lebaran Dispar Bantul Tak Tetapkan Target Wisatawan
- Harga Cabai Gunungkidul Turun Saat Puasa, Ayam Masih Rp40.000 per Kg
- Buruh PT Taru Martani Sleman Mogok Kerja 3 Hari, Ini Penyebabnya
- Pilur Sleman E-Voting Dinilai Efektif Meski Biaya Jadi Kendala
Advertisement
Advertisement








