Bunuh Selingkuhan, Ratmin Dihukum 11 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Terbukti membunuh perempuan selingkuhannya, Ratmin, warga Umbulrejo, Kapanewon Ponjong, divonis 11 tahun penjara. Ia membunuh Paniyati, perempuan selingkuhannya pada malam Tahun Baru 2020.
Kasi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri, mengatakan vonis terhadap Ratmin dibacakan hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (16/7/2020) sore. Di dalam putusan itu terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan. “Kami menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding,” kata Ari kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Kasus pembunuhan terhadap Paniyati terjadi di Bukit Baturagung, Kapanewon Ponjong. Saat dianiaya korban sempat melawan sebelum akhirnya tewas di lokasi kejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Prakiraan Cuaca Boyolali Kamis 23 Maret, Siap-Siap Hujan Lebat Lagi Sore Ini
- Waspada Hujan Lebat di Klaten Hari Ini, Cek Prakiraan Cuaca Kamis 23 Maret
- Waduh! Wonogiri Hujan Sepanjang Hari Lur, Simak Prakiraan Cuaca Kamis 23 Maret
- Perlu Bawa Payung, Simak Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari Ini 23 Maret 2023
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Wabup Gunungkidul Minta Rumah Sakit Tingkatkan Kualitas Layanan ke Masyarakat
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 22 Maret 2022
- Prakiraan Cuaca Rabu 22 Maret 2023, Waspada Hujan Lebat Siang hingga Sore!
- Disdagin Kulonprogo Jamin Stok Minyak Goreng Tingkat Pedagang Aman
- Ribuan Umat Hindu Gelar Tawur Agung di Prambanan
Advertisement