Advertisement
Bunuh Selingkuhan, Ratmin Dihukum 11 Tahun
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Terbukti membunuh perempuan selingkuhannya, Ratmin, warga Umbulrejo, Kapanewon Ponjong, divonis 11 tahun penjara. Ia membunuh Paniyati, perempuan selingkuhannya pada malam Tahun Baru 2020.
Kasi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri, mengatakan vonis terhadap Ratmin dibacakan hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (16/7/2020) sore. Di dalam putusan itu terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan. “Kami menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding,” kata Ari kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Advertisement
Kasus pembunuhan terhadap Paniyati terjadi di Bukit Baturagung, Kapanewon Ponjong. Saat dianiaya korban sempat melawan sebelum akhirnya tewas di lokasi kejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trump Ancam Iran: AS Akan Balas 20 Kali Lipat Jika Selat Hormuz Diblo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bocah SD Tenggelam di Muara Sungai Serang Ditemukan Meninggal
- DIY Usulkan Perpanjangan Rute KA Bandara YIA Sampai Stasiun Maguwo
- Bencana Terjang Ngawen, 2 Hektare Lahan Padi Gunungkidul Gagal Panen
- Bantul Minta Petunjuk Pilur Calon Tunggal ke Kemendagri
- Cegah Macet ke Parangtritis, Bantul Siapkan Skema One Way Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement








