Advertisement
Bunuh Selingkuhan, Ratmin Dihukum 11 Tahun
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Terbukti membunuh perempuan selingkuhannya, Ratmin, warga Umbulrejo, Kapanewon Ponjong, divonis 11 tahun penjara. Ia membunuh Paniyati, perempuan selingkuhannya pada malam Tahun Baru 2020.
Kasi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri, mengatakan vonis terhadap Ratmin dibacakan hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (16/7/2020) sore. Di dalam putusan itu terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan. “Kami menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding,” kata Ari kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Advertisement
Kasus pembunuhan terhadap Paniyati terjadi di Bukit Baturagung, Kapanewon Ponjong. Saat dianiaya korban sempat melawan sebelum akhirnya tewas di lokasi kejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
19.408 KK di Kabupaten Bekasi Jalani Puasa di Tengah Banjir
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Jumat 20 Februari 2026, Cek Lokasinya
- Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 20 Februari
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 20 Februari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Jumat 20 Januari 2026, Cek Lokasinya
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Jumat 20 Februari 2026
Advertisement
Advertisement







