Advertisement
Bunuh Selingkuhan, Ratmin Dihukum 11 Tahun
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Terbukti membunuh perempuan selingkuhannya, Ratmin, warga Umbulrejo, Kapanewon Ponjong, divonis 11 tahun penjara. Ia membunuh Paniyati, perempuan selingkuhannya pada malam Tahun Baru 2020.
Kasi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri, mengatakan vonis terhadap Ratmin dibacakan hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (16/7/2020) sore. Di dalam putusan itu terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan. “Kami menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding,” kata Ari kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Advertisement
Kasus pembunuhan terhadap Paniyati terjadi di Bukit Baturagung, Kapanewon Ponjong. Saat dianiaya korban sempat melawan sebelum akhirnya tewas di lokasi kejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
OJK Periksa 32 Kasus Pasar Modal, Korporasi hingga Influencer
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Bandara YIA Senin 23 Februari, Tarif Rp80.000
- DIY Siapkan Imunisasi HPV Anak 11 Tahun, Cegah Dini Kanker Serviks
- Jadwal Rute Baru Angkutan KSPN Rute Malioboro-Obelix dan Pantai Ndrini
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 23 Februari 2026
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 23 Februari 2026, Tarif Rp12.00
Advertisement
Advertisement







