Advertisement
Bunuh Selingkuhan, Ratmin Dihukum 11 Tahun
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Terbukti membunuh perempuan selingkuhannya, Ratmin, warga Umbulrejo, Kapanewon Ponjong, divonis 11 tahun penjara. Ia membunuh Paniyati, perempuan selingkuhannya pada malam Tahun Baru 2020.
Kasi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri, mengatakan vonis terhadap Ratmin dibacakan hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (16/7/2020) sore. Di dalam putusan itu terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan. “Kami menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding,” kata Ari kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Advertisement
Kasus pembunuhan terhadap Paniyati terjadi di Bukit Baturagung, Kapanewon Ponjong. Saat dianiaya korban sempat melawan sebelum akhirnya tewas di lokasi kejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Arab Saudi dan Iran Awali Ramadan 1447 H di Hari yang Berbeda
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal di Jogja, 17 Februari
- Cuaca DIY Selasa 17 Januari: Sebagian Besar Wilayah DIY Hujan Sedang
- Top 10 Harian Jogja, 17 Februari 2026: Dari Canden ke Reaktor Nulklir
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Selasa 17 Februari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Selasa 17 Februari 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Advertisement







