Raperda Jaminan Sosial Gunungkidul Bidik Pekerja Informal
DPRD Gunungkidul menyiapkan pembahasan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan fokus memperluas perlindungan bagi pekerja informal dan rentan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Terbukti membunuh perempuan selingkuhannya, Ratmin, warga Umbulrejo, Kapanewon Ponjong, divonis 11 tahun penjara. Ia membunuh Paniyati, perempuan selingkuhannya pada malam Tahun Baru 2020.
Kasi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri, mengatakan vonis terhadap Ratmin dibacakan hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (16/7/2020) sore. Di dalam putusan itu terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan. “Kami menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding,” kata Ari kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Kasus pembunuhan terhadap Paniyati terjadi di Bukit Baturagung, Kapanewon Ponjong. Saat dianiaya korban sempat melawan sebelum akhirnya tewas di lokasi kejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul menyiapkan pembahasan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan fokus memperluas perlindungan bagi pekerja informal dan rentan.
Rachel/Febi kalah 16-21, 17-21 dari Treesa/Gayatri pada 16 besar Denmark Open 2026. Indonesia pun kehilangan seluruh wakil di ganda putri.
Malaysia menempati peringkat kelima Digital Nomad Visa Index 2026 dengan skor 82,9. Simak posisi Bali dan daftar 10 destinasi teratas.
Sentra kerajinan kulit Manding, Bantul, sepi pembeli. Perajin menghadapi persaingan toko online dan keluhan konsumen soal kualitas produk.
Simak jadwal lengkap BRI Super League pekan kelima pada 16–18 Oktober 2026. Persita vs Persija digelar Sabtu, Persib vs Persik pada Minggu.
Pengujian jaringan 5G di kereta Jogja–Solo mencatat kecepatan unduh lebih dari 200 Mbps di sejumlah titik, di tengah pertumbuhan trafik internet 17%.