Advertisement
Bunuh Selingkuhan, Ratmin Dihukum 11 Tahun
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Terbukti membunuh perempuan selingkuhannya, Ratmin, warga Umbulrejo, Kapanewon Ponjong, divonis 11 tahun penjara. Ia membunuh Paniyati, perempuan selingkuhannya pada malam Tahun Baru 2020.
Kasi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri, mengatakan vonis terhadap Ratmin dibacakan hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (16/7/2020) sore. Di dalam putusan itu terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan. “Kami menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding,” kata Ari kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Advertisement
Kasus pembunuhan terhadap Paniyati terjadi di Bukit Baturagung, Kapanewon Ponjong. Saat dianiaya korban sempat melawan sebelum akhirnya tewas di lokasi kejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tim SAR Temukan Barang-barang Milik Korban Pesawat ATR di Maros
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Emosi Sesaat Picu Mahasiswa Bantul Ditusuk Teman Sendiri
- Siswa SMP di Gunungkidul Mulai Jalani Tryout Persiapan TKA 2026
- PBTY 2026 Hadirkan Takjil dan Seni Budaya di Bulan Ramadan
- BBWSO Sebut Bangunan di Pinggir Sungai Picu Talud Tegalrejo Ambruk
- Pemkab Bantul Bakal Tanggung Tagihan Listrik Penerangan Jalan RT
Advertisement
Advertisement



