BPJPH Ingatkan Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Mulai Oktober 2026
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
Ilustrasi mayat/Ist-Okezone
Harianjogja.com, BANTUL - Wisatawan bernama Dwi Kurnia, 33 warga Padukuhan Kalidadap RT 08 Desa Selopamioro Kecamatan Imogiri Bantul harus meregang nyawa karena tubuhnya terhantam perahu yang ditambatkan di Pantai Depok, Sabtu (18/7/2020 pagi.
Kapolsek Kretek, AKP S Parmin ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Peristiwa yang mengakibatkan nyawa korban melayang terjadi Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 05.15 WIB. Peristiwa tersebut bermula ketika korban datang bersama Heri Siswanta, 35, dan kakak kandungnya Eka Pardiyana, 34, ke pantai Depok untuk menghirup udara pagi di pantai.
Ketiganya langsung bermain di tepi pantai dekat puluhan perahu milik nelayan Pantai Depok ditambatkan. Sekitar pukul 07.10 WIB, tiba-tiba ombak besar datang dan menghempaskan perahu-perahu yang ditambatkan di sepanjang pantai Depok. Korban yang tengah bermain di dekat perahu tidak menyadari datangnya ombak besar.
"Korban terhantam badan perahu. Sehingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya," tuturnya, Sabtu (18/7/2020) ketika dikonfirmasi ke nomor pribadinya.
Ia menjelaskan, ombak besar datang menabrak perahu dengan nama lambung Bukti Nyata milik Sikirjo warga Pantai Depok Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Bantul dengan keras. Sesaat setelah ombak besar, sang suami bersama dengan kakaknya melihat korban tergeletak di dekat perahu.
Seketika itu juga keduanya berusaha memberikan pertolongan terhadap korban. Korban yang masih bernafas terlihat batuk-batuk dan muntah darah kemudian pingsan. Selanjutnya korban dibawa ke Klinik Darma Husada yang berada di Padikuhan Duwuran Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Bantul.
"Jarak klinik dengan lokasi korban sekitar 2 kilometer dan sampai di Klinik dinyatakan sudah meninggal,"ungkapnya.
S Parmin mengungkapkan, sejumlah luka ditemukan di tubuh korban di antaranya seperti di muka, dada dan perut akibat terhantam perahu yang terkena ombak tersebut. Sejumlah luka itulah yang mengakibatkan korban muntah darah dan meninggal dunia.
Menurut S Parmin, kemungkinan besar peristiwa tersebut terjadi karena perahu berubah arah ketika terkena ombak besar.
Kemungkinan besar korban yang berdiri di samping ujung perahu terkena perahu yang terhempas ombak dari arah laut. Korban tidak bisa menghindar karena peristiwa tersebut terjadi sangat cepat dan tiba-tiba.
"Keluarga menerima atas kejadian tersebut , selanjutnya korban dibawa ke rumah duka dengan mobil ambulans Tim SAR,"tambahnya.
S Parmin menyampaikan, merujuk pada Informasi BMKG, ketinggian gelombang akan menunjukkan peningkatan pada malam ini. Ketinggian gelombang laut diperkirakan akan mencapai sekitar 5 meter. Puncak ketinggian gelombang laut selatan diperkirakan akan terjadi pada Sabtu (18/07/2020) mendatang.
"Pada saat itu, diprediksi ketinggian gelombang bisa mencapai enam meter," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
Layanan SIM keliling Jogja dan drive thru kembali dibuka 11 Juni 2026. Simak lokasi, jadwal, serta syarat perpanjangan SIM A dan C.
Harga Pertamax naik jadi Rp16.250 per liter. Ekonom nilai langkah ini realistis untuk menjaga APBN dan ketahanan fiskal.
Harga Pertamax naik jadi Rp16.250 per liter mulai Juni 2026, sementara Pertalite tetap Rp10.000. Simak daftar lengkap BBM terbaru di sini.
Jadwal KRL Jogja–Solo 11 Juni 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Tarif Rp8.000, cek semua jam keberangkatan di sini.
PDAM Sleman jamin pasokan air bersih saat libur sekolah 2026 untuk hingga 450 ribu wisatawan, sekaligus antisipasi kemarau.