Advertisement
Pesepeda Ambruk dan Meninggal di Underpass YIA
Sepeda milik almarhum Sugiyanto yang digunakan untuk bersepeda di Underpass YIA, Minggu (19/7/2020) pagi. - Ist/Polsek Temon.
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Seorang pria lanjut usia dilaporkan meninggal dunia ketika sedang bersepeda di kawasan Underpass Yogyakarta International Airport (YIA) Kapanewon Temon, Kulonprogo, Minggu (19/7/2020) pagi.
Kapolsek Temon Kulonprogo Kompol Riyono, saat dimintai konfirmasi membenarkan terkait peristiwa itu. "Ya benar, ada pesepeda meninggal di Underpass YIA," kata Riyono.
Advertisement
BACA JUGA : Ini Kronologi Meninggalnya Anggota Polisi saat Bersepeda
Riyono menerangkan pesepeda itu bernama, Sugiyanto, 61, warga Kalurahan Kedundang, Kapanewon Temon. Sebelum meninggal, ia bersepeda bersama rekannya, Slamet, 58, warga Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih. Adapun rute bersepeda yang ditempuh dari rumah Slamet menuju Underpass YIA.
Setibanya di dalam area Underpass YIA, sekitar pukul 06.00 WIB, Sugiyanto mendadak terjatuh. Slamet yang melihat hal itu langsung berupaya menolong. Namun Sugiyanto tak merespon. Slamet kemudian mencari pertolongan dari warga sekitar dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Temon, PMI Kulonprogo dan tim medis dari Puskesmas Temon.
"Setelah dicek korban dinyatakan sudah meninggal dunia," ucap Riyono.
BACA JUGA : Goweser Asal Bantul Tewas Kelelahan di Jalan Tanjakan
Meninggalnya Sugiyanto kata Riyono, diduga karena serangan jantung. "Sesuai keterangan dari istri korban, almarhum rutin kontrol ke dokter setiap bulan dan rutin minum obat tiap hari nya karena punya riwayat jantung," ujar Riyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemendukbangga-BKKBN Ajak Gen Z Lawan Bullying lewat Gen Z Fest
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 18 Desember 2025
- Lima Tokoh Terima Penghargaan Seniman dan Budayawan Kulonprogo
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Kamis 18 Desember
- Pengadaan Lebih Inklusif, PBJ DIY Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025
- DLH Bantul Terapkan Denda Lingkungan hingga Rp3 Miliar
Advertisement
Advertisement




