Advertisement
Masuk ke Jogja, Wisatawan Zona Merah dan Hitam Wajib Rapid Test
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Peraturan Gubernur DIY Nomor 48 Tahun 2020 telah menyebut setiap wisatawan berasal dari zona hitam dan merah harus menunjukkan Surat Keterangan Sehat atau Rapid Diagnostic Test (RDT) saat menuju wilayah DIY. Namun aturan tersebut nampaknya belum diterapkan oleh setiap kabupaten dan kota.
Menanggapi belum dilaksanakannya aturan di beberapa kabupaten, Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengatakan sesuai Pergub DIY Nomor 48 Tahun 2020, wisatawan yang masuk ke DIY khususnya dari zona merah/hitam wajib membawa surat keterangan sehat atau RDT dengan hasil negatif.
Advertisement
BACA JUGA : Ini Sejumlah Objek Wisata di Bantul yang Saat Ini Sudah
Sehingga bila sesuai aturan tersebut, maka seluruh Kabupaten kota harus mewajibkan wisatawan dari zona merah dan hitam wajib membawa surat keterangan sehat atau Rapid Tests. "Sesuai Pergub yang disyarakatkan hanya zona merah atau hitam," jelasnya dihubungi pada Minggu (19/7/2020).
Dalam aturan tersebut memang tidak disebutkan ketentuan bagi wisatawan yang berasal dari zona kuning maupun hijau. Dalam peraturan tersebut, hanya disebutkan wisatawan dari zona merah atau hitam dan wisata mancanegara. Bagi wisatawan dari luar negeri, mereka diwajibkan membawa surat keterangan PCR yang masih berlaku.
"Bupati dan Walikota akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya," jelas Singgih.
BACA JUGA : Sultan Sebut Tak Ada Pilihan, Pariwisata DIY Harus Dibuka
Sementara itu di Kota Jogja, Pemkot Jogja telah menerapkan aturan yang tertulis dalam Pergub. Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi bahkan menambah satu syarat lagi yakni dari zona kuning atau hijau wajib menggunakan surat keterangan sehat dari dokter.
"Kalau kita mengikuti surat Pergub dan di Kota [Jogja] pun melakukan itu juga," terangnya.
Heroe menambahkan bahwa Pemkot Jogja konsisten mengikuti aturan Pergub. Selain itu Heroe mengatakan bahwa dalam Peraturan Walikota Jogjakarta No. 51 Tahun 2020 pun diatur hal-hal yang menyangkut syarat bagi para wisatawan memasuki Kota Jogja.
"Kan konsisten kita, mahasiswa datang pun harus pakai itu [surat keterangan sehat] juga," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
Advertisement
Advertisement