Advertisement

Ingin Beraktivitas Kembali di Masa Pandemi, Pelaku Seni dan Hiburan di Kulonprogo Geruduk Kantor Wabup

Jalu Rahman Dewantara
Senin, 20 Juli 2020 - 18:07 WIB
Budi Cahyana
Ingin Beraktivitas Kembali di Masa Pandemi, Pelaku Seni dan Hiburan di Kulonprogo Geruduk Kantor Wabup Audiensi antara perwakilan pelaku seni dan hiburan Kulonprogo dengan Wakil Bupati Kulonprogo, Fajar Gegana di Ruang Wabup, Senin (20/7/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pekerja seni dan hiburan di Kulonprogo meminta pemkab membuat regulasi yang membolehkan mereka menggelar kegiatan pentas atau sejenisnya di masa pandemi Covid-19.

Permintaan itu disampaikan Aliansi Pekerja Seni Kulonprogo bersama Kelompok Event Organizer dan Wedding Organizer Kulonprogo, Pekerja Sound Komersil Kulonprogo dan Paguyuban MC, dalam sebuah audiensi dengan Wakil Bupati (Wabup) Kulonprogo, Fajar Gegana, di Ruang Wabup, Kompleks Pemkab Kulonprogo, Senin (20/7/2020) siang.

Advertisement

Koordinator Aliansi Pekerja Seni Kulonprogo, Anom Sucondro berharap pemkab bisa membuat aturan yang membolehkan pentas seni atau sejenisnya bisa digelar di masa pandemi. Sebab, sejak Maret 2020 para pekerja seni dan hiburan di Kulonprogo tidak punya penghasilan karena seluruh kegiatan yang biasanya memakai jasa mereka telah dibatalkan.

"Sejak Maret, jasa event dan sebagainya batal semua. Di satu sisi kami menyadari bahwa kami tidak mungkin minta bantuan materi ke pemerintah. Jadi kami di sini minta ruang gerak. Kami minta aturan yang memungkinkan kami bisa menggelar kegiatan seni dan hiburan, hanya itu saja," ujar Anom.

Wabup Kulonprogo mengatakan standar operasional prosedur tentang penyelenggaraan pentas seni dan hiburan di masa pandemi saat ini masih dalam proses pembuatan oleh Dinas Kebudayaan Kulonprogo. SOP itu kata dia masih terus dikaji dan nantinya akan disahkan menjadi peraturan bupati sebagai pedoman pelaksanaan di masa new normal.

Karena aturan belum jadi, pemkab belum bisa mengabulkan permintaan pelaku seni dan hiburan mengenai pelonggaran regulasi. Sebab penyelenggaraan pentas seni secara langsung maupun hajatan yang melibatkan EO maupun WO berkala berakala besar yang menghadirkan kerumunan berpotensi menyebabkan penularan Covid-19.

"Intinya kami belum membolehkan karena ini berkaitan dengan kesehatan, apalagi sekarang masih ada penambahan kasus Covid-19 di Kulonprogo," ujar Fajar.

Kepada pekerja seni dan hiburan, Fajar mengajurkan mereka memanfaatkan  teknologi yang ada. Pentas seni bisa digelar secara virtual. Cara ini juga bisa diterapkan pada penyelenggaraan hajatan seperti nikah virtual yang sudah bermunculan sejak adanya pandemi corona. 

"Kita harusnya bisa menyesuaikan kondisi di tengah pandemi yang banyak batasan sehingga memungkinkan menggelar kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Persetujuan PBG Butuh Waktu Lama

Persetujuan PBG Butuh Waktu Lama

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penyelesaian Kasus Harun Masiku, Hardjuno Wiwoho: Kuncinya Transparansi dan Akuntabilitas

News
| Kamis, 05 Desember 2024, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement