Derita Buruh PT. Kharisma Export, Kerja Seminggu Diupah Rp100.000

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Ratusan buruh PT. Kharisma Export harus menelan pil pahit dalam beberapa bulan belakangan. Pasalnya kondisi perusahaan yang tidak stabil membuat para buruh hanya menerima upah Rp100.000 per minggu dan iuran BPJS yang tidak dibayarkan.
Koordinator Serikat Buruh Independen PT Kharisma Export, Giyanto, menjelaskan upah sekecil itu jelas tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga buruh. “Melanggar hak dasar sebagai warga negara, hak asasi manusia dan hak buruh yang tertera pada PP 78/2015,” ujarnya dalam audiensi dengan DPRD DIY, Selasa (21/7/2020).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Ia melihat bahkan Upah Minimal Kabupaten (UMK) saja sudah tidak layak, apalagi hanya dengan Rp100.000 per minggu. Sementara para buruh harus mencukupi kebutuhan anak dan istri karena kebanyakan telah berkeluarga dan istrinya hanya ibu rumah tangga.
Selain persoalan upah, ia juga mengungkapkan perusahaan telah setidaknya 10 bulan tidak membayarkan BPJS ketenagakerjaan dan dua bulan BPJS Kesehatan. Padahal, pemotongan upah buruh untuk keperluan ini juga tetap jalan, sehingga hal ini menurutnya bisa mengarah pada tindak pidana.
Dengan tidak dibayarkannya BPJS tersebut, jika terjadi kecelakaan kerja pada buruh atau keluarga buruh yang sakit, fasilitas Kesehatan tidak dapat dapat melayaninya kecuali buruh menanggung biaya pelayanan itu sendiri.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) juga turut menjaddi persoalan buruh karena sampai saat ini tidak ada kejelasan apakah akan dibayarkan atau tidak. “Lewat SE Kementerian Ketenagakerjaan bisa dicicil, tapi tidak ada kepastian kapan dicicilnya,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. "Kami harap segera diselesaikan kalau semakin lama semakin sulit. Mumpung masih bisa berembug," ujarnya.
Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, Endri Windarta, mengatakan dalam penyelesaian persoalan upah dan THR difasilitasi oleh Disnakertrans Bantul sementara BPJS difasilitasi Disnakertrans DIY.
"Kami sudah buat nota pemeriksaan yang mengkover masalah BPJS yang sudah dipotong tapi tidak dibayarkan. Tempo nota pemeriksaan 30 hari. Setelah jika tidak dapat ditindaklanjuti bisa sampai proses hukum," ungkapnya.
Adapun soal upah, saat ini yang telah disepakati pembayarannya baru pada 52 buruh yang pertama melakukan protes. Sementara total buruh PT Kharisma Export sebanyak 550, yang saat ini tengah diperjuangkan upahnya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Deretan Warung Sate di Seputaran Imogiri, Serbu Saat Buka Puasa!
Advertisement
Berita Populer
Advertisement