Advertisement

Parkir Progresif Berlaku di Jogja, LKY: Harus Ada Jaminan Keamanan & Ganti Kerugian 100 Persen

Catur Dwi Janati
Kamis, 23 Juli 2020 - 15:27 WIB
Sunartono
Parkir Progresif Berlaku di Jogja, LKY: Harus Ada Jaminan Keamanan & Ganti Kerugian 100 Persen Foto Ilustrasi. - ist.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Tarif retribusi parkir terbaru yang tertuang salam Perda Kota Jogja No. 1/ 2020  menyangkut retribusi parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan Perda No. 2 /2020 tentang retribusi parkir di Tempat Khusus Parkir resmi berlaku mulai 1 Juli 2020. Salah satu sorotan dalam peraturan tersebut adalah tarif progres parkir yang diterapkan di Kawasan I (satu).

Peraturan tersebut mendapat respon dari Penasehat Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), John Widijantoro. Menurutnya John untuk retribusi di badan jalan dalam Perda yang baru belum menanggung biaya ganti rugi kehilangan 100 persen. "Kalau enggak salah masih 50 persen masih seperti Perda yang lama," terangnya pada Selasa (21/7/2020).

Advertisement

John juga menyoroti ganti rugi di TKP yang seharusnya konsumen mendapat hak untuk mendapat ganti rugi sebesar 100 persen. Dijelaskan John, kenaikan retribusi parkir harus berkorelasi dengan perbaikan fasilitas dan rasa aman.

 "Hak konsumen itu kan salah satunya hak atas keamanan, keselamatan, kenyamanan. Itu kalau bicara parkir, mestinya jaminan-jaminan keselamatan itu yang juga harus ditingkatkan dari sisi penyelenggaraan, Jadi jangan kenaikan tarif, tetapi pelayanannya tidak tambah baik," tegas John.

Menurutnya jika berbicara perbaikan tempat parkir, harusnya ada perubahan seperti tempatnya jadi lebih tertutup, tidak terkena hujan dan sebagainya. "Itu jauh lebih baik, jika tempat parkir punya fasilitas seperti itu, kalau toh belum, bagaimana cara penyedia jasa parkir memberi tambahan sarana dan prasarana yang lain yang sekiranya bisa diakses oleh pengguna," paparnya.

"Jadi jangan berbicara pendapatan retribusinya naik tapi pelayanannya tidak baik atau tidak tambah baik," tambah John.

Dia menilai penerapan tarif progresif tanpa ada kenaikan atau perbaikan. Menurutnya jika bicara soal tarif progresif, jaminan keamanan dan kenyamanannya harusnya ditambah juga. "Katakan kalau misalnya kendaraan masih mendapat keringanan 50 persen saya kira enggak fair kalau menerapkan tarif progresif," imbuhnya.

Lebih lanjut John menegaskan bahwa tarif progresif harusnya diimbangi dengan jaminan ganti kerugian yang 100 persen. "Itu baru fair, ketika masih 50 persen sama aja dengan Perda yang lama," terangnya.

Implikasi dari pemerintah menerapkan tarif progresif itu semestinya juga dengan sarana dan prasarana pendukung yang lain. "Itu [sarana dan prasarana] kan harus melekat pada hak pengguna," tambahnya.

Dalam Pasal 7 Perda Kota Jogjakarta No. 2 /2019 disebutkan bahwa penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem teknologi informasi. Kata dapat dapat dinilai bersifat tidak wajib.

"Ya itu bahasa peraturan kadang kadang seperti itu, artinya kalau mau digunakan kata dapat, kita sebagai konsumen mestinya itu juga menjadi hak kita, jangan kemudian itu dibacanya kalau kita mau, kalau enggak ya enggak," tutur John.

Sistem teknologi informasi akan memudahkan dalam pelayanan parkir khususnya penghitungan durasi waktu. Pasalnya bila diterapkan tarif progresif adanya teknologi parkir modern dapat menjaga keakuratan durasi serta meminimalisir kebocoran.

John berpendapat pengawas dan punishment harus diberikan kepada mereka yang memanfaatkan serta mengeksploitasi parkir untuk kepentingan kepentingan di luar peraturan. "Saya kira ini juga tambahan bagian kenyamanan dan keamanan tadi, jadi tidak hanya keadaan kendaraan tapi juga aman dari tindakan tindakan yang memaksakan ke hendak tarif-tarif di luar Perda," jelasnya.

Menurutnya hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah juga untuk memastikan tidak ada lagi praktik-praktik semacam itu. "Itu penting itu, karena selama ini konsumen tidak punya daya melawan mereka [pelanggar] kan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement