Advertisement
Sebelum Perbup Berlaku, Puluhan Orang di Bantul Sudah Dihukum karena Langgar Protokol Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Meski Perbup Bantul No.79/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 baru dalam tahap sosialisasi setelah disahkan, Senin (20/7/2020) lalu, sudah ada puluhan orang yang dihukum karena melanggar protokol kesehatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Yulius Suharta, mengatakan penegakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dengan mengedepankan edukasi sejatinya telah dilakukan jauh sebelum perbup dikeluarkan.
Advertisement
BACA JUGA: Gerindra DIY Belum Putuskan Dukungan untuk Pilkada Gunungkidul & Sleman
Adapun bentuk penegakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan tersebut adalah hukuman fisik berupa push up hingga hafalan pancasila.
“Ada puluhan yang terkena sanksi yang lebih mengedepankan edukasi ini,” katanya, Jumat (24/7).
Meski demikian, Satpol PP belum mendata pelanggar protokol kesehatan tersebut. Rencananya, pada tahapan sosialisasi Perbup ini, Satpol PP akan mulai mendata orang yang melanggar pasal pasal di perbup tersebut.
BACA JUGA: Kecewa Hasil Rekomendasi Pilkada 2020, Pengurus PDIP Gunungkidul Mundur
“Nanti datanya akan kami kumpulkan. Kami lihat, berapa kali yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Kami bisa kenakan hukuman denda Rp100.000 kepada pelanggar yang terbukti berkali-kali melakukan pelanggaran,” terang Yulius.
Selain mendata warga yang melakukan pelanggaran, Julius mengungkapkan, pendataan dan ancaman sanksi akan diterapkan ke tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Satpol PP sempat memberikan teguran keras kepada salahsatu usaha kuliner di Bantul karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Itu dua pekan lalu. Kami terpaksa melakukan teguran keras karena usaha kuliner tersebut tidak menerapkan jaga jarak untuk pengunjung yang datang,” ucap Yulius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Cair
- Pemkot Jogja Alihkan Pengelolaan Cadangan Beras dari PT Taru Martani ke Foodstation XT Square
- Wiyos Santoso, Ni Made dan Aris Eko Masuk Tiga Besar Kandidat Sekda DIY
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
Advertisement
Advertisement