Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - Memperingati hari Kemerdekaan RI ke 75 di masa pandemi covid-19, Pemerintah Pusat akan menggelar lomba virtual berskala nasional. Masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam lomba ini untuk menyemarakkan HUT RI ke 75 dengan sederhana namun tetap istimewa.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana, menjelaskan dalam lomba ini peserta membuat video dengan durasi 3-5 menit tentang kemeriahan dan kekhidmatan saat detik-detik proklamasi. “Video nanti dikirim ke panitia pusat,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Pendaftaran lomba ini dimulai pada 1 Agustus hingga pengiriman video paling lambat 24 Agustus. Total hadiah yang disediakan senilai Rp1 miliar. Untuk sosialisasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan panitia di tingkat Kabupaten dan Kota.
Selain lomba ini, ia juga meminta masyarakat untuk tetap menyemarakkan peringatan HUT RI ke 75 dengan sederhana dengan mematuhi protokol Kesehatan. Ia berharap masyarakat juga tetap menghias kampung msing-masing seperti peringatan HUT RI pada mestinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Tukang becak di Kulonprogo jadi desil 9, anaknya kuliah di UNY dan kesulitan mengakses bantuan pendidikan karena perubahan data.
Thailand wajib menang minimal tiga gol atas Vietnam pada final leg kedua Piala AFF 2026 untuk membalikkan agregat dan merebut gelar.
Ghost in the Cell karya Joko Anwar dikaitkan warganet dengan karhutla Kalimantan yang mencapai 750 hotspot pada 17–19 Agustus 2026.
Pelatih PSIM Jogja Jean-Paul van Gastel menyoroti persaingan internal skuad yang mulai menurun jelang kompetisi resmi bergulir.
Ruben Onsu dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp3,5 miliar.