Advertisement
Upah Tak Kunjung Dibayar Pemborong, 7 Buruh Bangunan Kompak Jual Besi Proyek Jalan di UGM
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mlati, Sleman menangkap tujuh pelaku pencurian besi ulir dari proyek pembangunan jalan lingkar barat Fakultas Teknik UGM, Sinduadi, Mlati, Sleman. Besi seharga ratusan juta itu bahkan sempat dijual secara eceran dengan harga murah.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menuturkan tindak pidana pencurian ini diketahui terjadi pada Senin (29/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di proyek tersebut. Ketujuh tersangka berinisial AF, EP, THY, NE, AS, AR, dan RK diketahui merupakan pekerja di proyek tersebut.
Advertisement
"AF, 20, dan kawan-kawan ini mencuri bahan material proyek berupa besi ulir milik CV. Iskandar Muda. Para tersangka bisa leluasa karena mereka bekerja di proyek tersebut. Ada yang menjadi petugas keamanan, ada yang menjadi buruh bangunan," jelas Hariyanto dalam rilis ungkap kasus curat di Mapolsek Mlati, Rabu (5/8/2020).
BACA JUGA: Hari Ini Kasus Covid-19 di DIY Tembus 800! Ini Datanya
Dalam menjalankan aksinya, ketujuh pelaku ini saling berbagi peran. Ada yang mengawasi situasi, ada yang memotong besi utuh itu menjadi sejumlah potongan, menaikkan besi ke kendaraan pick up, serta menjual besi-besi tersebut. Mereka diketahui menjual besi tersebut secara eceran dengan harga murah. Penghasilan yang mereka dapat dari penjualan besi itu hampir Rp10 juta.
"Aksi ini juga dilakukan pada malam hari, sehingga mereka leluasa. Bahkan mereka sudah melakukannya sebanyak 5 kali dari bulan Mei sampai Juni 2020," imbuhnya. Dari aksi pencurian ini, kontraktor mengalami kerugian sebesar Rp130 juta.
Kanitreskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto menambahkan ketujuh pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, sebab ada pelaku yang berdomisili di Sleman, dan sebagian pelaku berdomisili di Semarang, Jawa Tengah. "Empat pelaku diamankan di sekitar TKP pada 17 Juli, tiga lainnya di Semarang pada 21 Juli," kata dia.
Menurut pengakuan pelaku, tindakan ini dilatarbelakangi karena pekerja proyek ini tidak menerima honor tepat waktu. "Ada yang mengalami keterlambatan dan ada yang tidak dibayar honornya," ujar Dwi.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu buah nota pembelian barang material, satu buah tanda terima barang material, satu unit kendaraan roda empat pick up berwarna hitam, dan sepuluh batang besi beton berukuran 8 - 10 milimeter.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Sambangi Kandang Madura Malam Ini, PSS Sleman Usung Misi Menjauh dari Degradasi
- Gedung Hubdam Kodam IV Diponegoro Semarang Terbakar, Ini Total Kerugian
- Kisah Sukses Umbul Pelem Klaten, dari Ladang Cenil sampai Jadi Wisata Favorit
- Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis dengan Bus untuk 10.000 Orang, Yuk Daftar!
Berita Pilihan
Advertisement
Suplemen Diet Jepang Akibatkan 100 Orang Dirawat dan Lima Orang Meninggal
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement