Advertisement
Upah Tak Kunjung Dibayar Pemborong, 7 Buruh Bangunan Kompak Jual Besi Proyek Jalan di UGM
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mlati, Sleman menangkap tujuh pelaku pencurian besi ulir dari proyek pembangunan jalan lingkar barat Fakultas Teknik UGM, Sinduadi, Mlati, Sleman. Besi seharga ratusan juta itu bahkan sempat dijual secara eceran dengan harga murah.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menuturkan tindak pidana pencurian ini diketahui terjadi pada Senin (29/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di proyek tersebut. Ketujuh tersangka berinisial AF, EP, THY, NE, AS, AR, dan RK diketahui merupakan pekerja di proyek tersebut.
Advertisement
"AF, 20, dan kawan-kawan ini mencuri bahan material proyek berupa besi ulir milik CV. Iskandar Muda. Para tersangka bisa leluasa karena mereka bekerja di proyek tersebut. Ada yang menjadi petugas keamanan, ada yang menjadi buruh bangunan," jelas Hariyanto dalam rilis ungkap kasus curat di Mapolsek Mlati, Rabu (5/8/2020).
BACA JUGA: Hari Ini Kasus Covid-19 di DIY Tembus 800! Ini Datanya
Dalam menjalankan aksinya, ketujuh pelaku ini saling berbagi peran. Ada yang mengawasi situasi, ada yang memotong besi utuh itu menjadi sejumlah potongan, menaikkan besi ke kendaraan pick up, serta menjual besi-besi tersebut. Mereka diketahui menjual besi tersebut secara eceran dengan harga murah. Penghasilan yang mereka dapat dari penjualan besi itu hampir Rp10 juta.
"Aksi ini juga dilakukan pada malam hari, sehingga mereka leluasa. Bahkan mereka sudah melakukannya sebanyak 5 kali dari bulan Mei sampai Juni 2020," imbuhnya. Dari aksi pencurian ini, kontraktor mengalami kerugian sebesar Rp130 juta.
Kanitreskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto menambahkan ketujuh pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, sebab ada pelaku yang berdomisili di Sleman, dan sebagian pelaku berdomisili di Semarang, Jawa Tengah. "Empat pelaku diamankan di sekitar TKP pada 17 Juli, tiga lainnya di Semarang pada 21 Juli," kata dia.
Menurut pengakuan pelaku, tindakan ini dilatarbelakangi karena pekerja proyek ini tidak menerima honor tepat waktu. "Ada yang mengalami keterlambatan dan ada yang tidak dibayar honornya," ujar Dwi.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu buah nota pembelian barang material, satu buah tanda terima barang material, satu unit kendaraan roda empat pick up berwarna hitam, dan sepuluh batang besi beton berukuran 8 - 10 milimeter.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Indonesia Terapkan B50 Mulai Juli, Kurangi Subsidi dan Impor Solar
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








