Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot yang Bisa Tersenyum dengan Kulit Hidup di Wajahnya
Ilmuwan Jepang membuat wajah robot yang bisa tersenyum karena wajahnya menyalin struktur jaringan kulit manusia.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN- Aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mlati, Sleman menangkap tujuh pelaku pencurian besi ulir dari proyek pembangunan jalan lingkar barat Fakultas Teknik UGM, Sinduadi, Mlati, Sleman. Besi seharga ratusan juta itu bahkan sempat dijual secara eceran dengan harga murah.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menuturkan tindak pidana pencurian ini diketahui terjadi pada Senin (29/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di proyek tersebut. Ketujuh tersangka berinisial AF, EP, THY, NE, AS, AR, dan RK diketahui merupakan pekerja di proyek tersebut.
"AF, 20, dan kawan-kawan ini mencuri bahan material proyek berupa besi ulir milik CV. Iskandar Muda. Para tersangka bisa leluasa karena mereka bekerja di proyek tersebut. Ada yang menjadi petugas keamanan, ada yang menjadi buruh bangunan," jelas Hariyanto dalam rilis ungkap kasus curat di Mapolsek Mlati, Rabu (5/8/2020).
BACA JUGA: Hari Ini Kasus Covid-19 di DIY Tembus 800! Ini Datanya
Dalam menjalankan aksinya, ketujuh pelaku ini saling berbagi peran. Ada yang mengawasi situasi, ada yang memotong besi utuh itu menjadi sejumlah potongan, menaikkan besi ke kendaraan pick up, serta menjual besi-besi tersebut. Mereka diketahui menjual besi tersebut secara eceran dengan harga murah. Penghasilan yang mereka dapat dari penjualan besi itu hampir Rp10 juta.
"Aksi ini juga dilakukan pada malam hari, sehingga mereka leluasa. Bahkan mereka sudah melakukannya sebanyak 5 kali dari bulan Mei sampai Juni 2020," imbuhnya. Dari aksi pencurian ini, kontraktor mengalami kerugian sebesar Rp130 juta.
Kanitreskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto menambahkan ketujuh pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, sebab ada pelaku yang berdomisili di Sleman, dan sebagian pelaku berdomisili di Semarang, Jawa Tengah. "Empat pelaku diamankan di sekitar TKP pada 17 Juli, tiga lainnya di Semarang pada 21 Juli," kata dia.
Menurut pengakuan pelaku, tindakan ini dilatarbelakangi karena pekerja proyek ini tidak menerima honor tepat waktu. "Ada yang mengalami keterlambatan dan ada yang tidak dibayar honornya," ujar Dwi.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu buah nota pembelian barang material, satu buah tanda terima barang material, satu unit kendaraan roda empat pick up berwarna hitam, dan sepuluh batang besi beton berukuran 8 - 10 milimeter.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ilmuwan Jepang membuat wajah robot yang bisa tersenyum karena wajahnya menyalin struktur jaringan kulit manusia.
Tribute to Erros Djarot di Java Jazz Festival 2026 menghadirkan musisi lintas generasi yang membawakan karya-karya legendaris sang maestro.
Jemaah haji Indonesia yang mengambil nafar tsani mulai bergerak dari Mina ke Makkah setelah menyelesaikan lontar jumrah pada hari Tasyrik ketiga.
Kanker kolorektal dapat dicegah dengan pola hidup sehat, konsumsi sayur dan buah, serta skrining dini melalui program Cek Kesehatan Gratis.
Pelaku kejahatan siber menyebarkan malware melalui halaman gangguan palsu ChatGPT yang memanfaatkan fitur berbagi konten OpenAI.
Api misterius di Seyegan diduga dipicu gas metana. Tim UPN Veteran Yogyakarta meminta penghuni rumah mengungsi ke lantai dua selama sebulan.