Advertisement

Taatlah Berkendara! Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Jogja

Newswire
Rabu, 12 Agustus 2020 - 17:17 WIB
Bhekti Suryani
Taatlah Berkendara! Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Jogja Ilustrasi tilang saat razia lalu lintas-Harian Jogja - Harian Jogja/Beny Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Tilang elektronik segera diterapkan di Jogja. Dirlantas Polda DIY memberlakukan sistem penegakan hukum berbasis elektronik (Elektronic Traffic Low Enforcement/ETLE). Nantinya setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera akan dikenakan tilang secara elektronik (e-tilang).

“Sistem ini akan menggunakan kamera yang canggih yang akan meng-capture setiap pelanggaran lalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes I Made Agus Prasetya pada sosialisasi ETLe di Kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Rabu (12/8/2020).

Advertisement

Khusus selama masa pandemi Covid-19, setiap pelanggaran yang ada hanya diberikan surat teguran. Hal ini berlaku bagi seluruh pelanggaran yang terjadi yang terekam kamera.

“Untuk tahap awal hanya teguran tidak ada penindakan,” katanya.

BACA JUGA: Wapres Sebut Bayi Indonesia yang Dapat ASI Eksklusif di Bawah 50 %

Penerapan ETLE ini, menggunakan kamera yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan. Setiap pelanggaran terekam kamera, dan fotonya diteruskan ke Dirlantas Polda DIY. Nantinya oleh Tim RTMC akan dilakukan klarifikasi selama tiga hari.


Selanjutnya polisi akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat masing-masing dengan mendasarkan pada nopol kendaraan. Surat ini untuk menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor

Pelanggar akan diberikan waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi melalui website atau datang ke dirlantas. Selanjutnya pelanggar akan diberikan kode pembayaran untuk membayarkan denda melalui bank.

Jika selama 15 hari tidak dilakukan pembayaran, maka polisi akan melakukan pemblokiran terhadap STNK. Pemblokiran ini akan tersistem di unit Regident Polda DIY. Untuk mengurusnya pemilik kendaraan harus datang ke Samsat menyelesaikan kewajibannya.

“Ketika data pengendara dan pemilik berbeda, akan diarahkan untuk balik nama,” katanya.

E-tilang ini merupakan upaya mendukung pembentukan smartcity DIY dalam rangka membangun peradaban baru. Masyarakat harus tertib berlalu lintas karena setiap pelanggaran akan terpantau.

Saat ini sudah ada empat titik yang dilengkapi dengan kamera CCTV dan slide kamera,yakni di Wates, Ngabean, Maguwo dan di Ketandan

Artikel ini tekah tayang di Okezone.com berjudul "Awas, Tilang Elektronik Diberlakukan di DIY"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : iNews.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB

News
| Sabtu, 20 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement