Advertisement
Pembayaran Ganti Rugi Terdampak Rel Bandara Dilanjutkan Pekan Depan dengan Menyasar 146 Bidang Tanah

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Pembayaran ganti rugi untuk warga terdampak pembangunan jalur kereta Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulonprogo akan dilanjutkan pada pekan depan.
Panewu Temon, Kulonprogo Djaka Prasetya mengatakan berdasarkan hasil rapat dengan Kementrian Perhubungan (Kemenhub), pembayaran ganti rugi pembangunan rel yang berfungsi sebagai akses dari dan menuju YIA itu akan kembali dilanjutkan pada Rabu (19/8/2020) dan Jum'at (21/8/2020).
Advertisement
Bidang tanah yang dibayarkan selama dua hari itu sebanyak 146 bidang, dengan rincian 90 bidang pada Rabu dan sisanya, 56 bidang pada Jumat. Sehingga target pembayaran pekan depan sebanyak 146 bidang lahan terdampak.
BACA JUGA : Duit Ganti Rugi Lahan Rel Bandara YIA Cair Pekan Ini
"Ini semua [bidang tanah] di tiga kalurahan yaitu Glagah, Kaligintung dan Kalidengen," kata Djaka kepada awak media, Kamis (13/8/2020).
Perlu diketahui, tim pengadaan lahan pembangunan rel bandara sudah melakukan pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak pada Januari, Februari, Juli dan awal Agustus 2020. Bidang tanah yang sudah dibayarkan itu sebanyak 341 bidang dari total 560 bidang. Adapun total biaya yang disiapkan tim untuk ganti rugi itu sebesar Rp192 miliar.
PPK Pengadaan Tanah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Yurisal Elmianto, mengatakan proses pembayaran ganti rugi ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2020. Bagi pemilik bidang tanah terdampak yang belum menerima ganti rugi akan dibayarkan secara bertahap. Minimal satu kali dalam sepekan.
BACA JUGA : Pembayaran Ganti Rugi Rel Bandara YIA Ditargetkan
"Target kami Agustus selesai, nanti secara bertahap setiap minggu akan diusulkan bidang tanah mana saja yang akan menerima ganti rugi," ujar Yurisal, belum lama ini.
Yurisal mengatakan bidang tanah yang diusulkan untuk menerima pembayaran ganti rugi telah dicek keabsahan dokumen kepemilikan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Setelah dinilai lengkap baru pemilik bidang bisa menerima ganti rugi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Dimas Diajeng Bantul 2025 Didorong Promosikan Pariwisata Potensial
- Pemkab Kulonprogo Open Bidding Kepala Dinkes dan Kepala Dinsos, Ini Jadwal dan Syaratnya
- Pelatih Persiba Balikpapan Waspadai Kekuatan Pemain PSS Sleman
- Bupati Gunungkidul Siapkan 6 Program Prioritas di Tahun Depan
- Peserta KB Laki-laki di Sleman Naik Jadi 27 Persen
Advertisement
Advertisement