Advertisement
Pemerintah Geram dengan Perilaku Nyampah, Warga di Sleman Diancam Denda Rp50 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pihak Kecamatan Ngemplak mengingatkan kembali sanksi bagi pembuang sampah yang tidak pada tempatnya. Sanksi terberat bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan berupa denda sebesar Rp50 juta.
Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Ngemplak Andria Noviandy mengatakan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman dan warga menutup sebuah lahan yang menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Dusun Ngemplak 1, Umbulmartani.
Advertisement
Lahan tersebut, kata Andy, sebenarnya lahan kosong yang dipasangi spanduk menerima tanah urug oleh pemiliknya. Hanya saja, oleh sejumlah oknum warga lahan tersebut dijadikan TPS liar. "Sesudah kami bersihkan, kami pasang plang larangan membuang sampah lengkap dengan sanksinya, denda Rp50 juta. Itu sesuai dengan aturan Pemkab Sleman," kata Andy, Senin (24/8/2020).
Menurut Andy, sanksi denda maksimal atau kurungan penjara selama tiga bulan tersebut sudah diatur dalam Perda No.4/2015. Ia berharap agar kasus serupa terkait TPS liar tidak lagi terjadi dan masyarakat mematuhi aturan Perda tersebut. Aturan tersebut, katanya, sudah menjadi komitmen Pemkab untuk menjaga lingkungan dari keberadaan TPS liar.
"Kami bersama DLH, Linmas, Babinsa dan pemerintah desa rutin melakukan operasi sampah ke beberapa titik yang berpotensi menjadi TPS liar. Hanya saja selama pandemi Covid-19 ini instensitas operasi sampah tidak sebanyak sebelum pandemi terjadi," katanya.
BACA JUGA: Tiga Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor Turi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Selain operasi sampah, pihaknya juga mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pengelolaan sampah dengan baik. Dia menyontohkan bekas depo transit sampah di Bakungan yang saat ini tidak digunakan lagi oleh DLH Sleman. "Masyarakat Bakungan kemudian meminta izin kepada DLH untuk mengelola sampah di sana dengan sistem pembayaran yang sudah disepakati," kata Andy.
Terpisah, Camat Ngemplak Siti Wahyu Purwaningsih mengatakan sejak TPS liar tersebut ramai diperbincangkan di media sosial warga langsung melakukan kerja bakti membersihkan lokasi tersebut. "Kami juga mendorong agar warga melaksanakan pengelolaan sampah secara mandiri. Sebenarnya kami sudah berikan bimtek pengelolaan sampah mandiri di beberapa dusun, tetapi menurut warga yang membuang di sana justru warga dari luar dusun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ubah Sampah Menjadi Energi Alternatif, Solusi Bangun Indonesia dan dan Got Bag Indonesia Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Teluk Awur Jepara
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
- Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
Advertisement
Advertisement