Jadwal KRL Jogja Solo 20 Mei 2026, Lengkap Semua Stasiun
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Warga Ngemplak 1 Umbulmartani menutup lahan yang dijadikan TPS liar dengan plang larangan membuang sampah di lokasi tersebut, Minggu (23/8/2020)-Ist
Harianjogja.com, SLEMAN--Pihak Kecamatan Ngemplak mengingatkan kembali sanksi bagi pembuang sampah yang tidak pada tempatnya. Sanksi terberat bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan berupa denda sebesar Rp50 juta.
Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Ngemplak Andria Noviandy mengatakan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman dan warga menutup sebuah lahan yang menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Dusun Ngemplak 1, Umbulmartani.
Lahan tersebut, kata Andy, sebenarnya lahan kosong yang dipasangi spanduk menerima tanah urug oleh pemiliknya. Hanya saja, oleh sejumlah oknum warga lahan tersebut dijadikan TPS liar. "Sesudah kami bersihkan, kami pasang plang larangan membuang sampah lengkap dengan sanksinya, denda Rp50 juta. Itu sesuai dengan aturan Pemkab Sleman," kata Andy, Senin (24/8/2020).
Menurut Andy, sanksi denda maksimal atau kurungan penjara selama tiga bulan tersebut sudah diatur dalam Perda No.4/2015. Ia berharap agar kasus serupa terkait TPS liar tidak lagi terjadi dan masyarakat mematuhi aturan Perda tersebut. Aturan tersebut, katanya, sudah menjadi komitmen Pemkab untuk menjaga lingkungan dari keberadaan TPS liar.
"Kami bersama DLH, Linmas, Babinsa dan pemerintah desa rutin melakukan operasi sampah ke beberapa titik yang berpotensi menjadi TPS liar. Hanya saja selama pandemi Covid-19 ini instensitas operasi sampah tidak sebanyak sebelum pandemi terjadi," katanya.
BACA JUGA: Tiga Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor Turi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Selain operasi sampah, pihaknya juga mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pengelolaan sampah dengan baik. Dia menyontohkan bekas depo transit sampah di Bakungan yang saat ini tidak digunakan lagi oleh DLH Sleman. "Masyarakat Bakungan kemudian meminta izin kepada DLH untuk mengelola sampah di sana dengan sistem pembayaran yang sudah disepakati," kata Andy.
Terpisah, Camat Ngemplak Siti Wahyu Purwaningsih mengatakan sejak TPS liar tersebut ramai diperbincangkan di media sosial warga langsung melakukan kerja bakti membersihkan lokasi tersebut. "Kami juga mendorong agar warga melaksanakan pengelolaan sampah secara mandiri. Sebenarnya kami sudah berikan bimtek pengelolaan sampah mandiri di beberapa dusun, tetapi menurut warga yang membuang di sana justru warga dari luar dusun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Embarkasi haji berbasis hotel di YIA belum berdampak signifikan pada hotel dan wisata di Kulonprogo.
SIM keliling Bantul hari ini hadir di Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari. Cek jadwal lengkap dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Bedah buku berjudul Budidaya Bawang Merah Asal Biji digelar di Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (20/5).
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.