KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY masih mempelajari dugaan pungutan liar (pungli) oleh sejumlah SMA maupun SMK. Kecurigaan tersebut sudah dilaporkan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) kepada Kejati DIY pada Senin (24/8/2020).
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan masih mencoba untuk mencari informasi seperti apa bentuk pungli yang diduga dilakukan oleh sejumlah sekolah.
“Kami belum bisa berkomentar. Apakah sekolah itu benar benar melakukan pungli atau tidak,” ujar Didik Wardaya, Selasa (25/8/2020).
BACA JUGA: Diminta Mundur dari Ketua KPK Bila Terbukti Melanggar Etik, Ini Respons Firli Bahuri
Didik mengatakan perwakilan warga yang tergabung dalam AMPPY tersebut memang sudah melaporkan dugaan tindak pungli tersebut ke Disdikpora DIY. Namun, laporannya baru sebatas lisan.
“Pengertian punglinya seperti apa ya belum jelas. Melaporkannya ke siapa juga ndak jelas, jadi tidak ada laporan tertulis. Yang lapor yang mana juga siapa kami juga ndak tahu, karena laporan ke kami kan banyak juga. Jika memang sekolah memungut tanpa berdasarkan ketentuan, kami akan mempelajari jika memang pungli itu ada. Laporan secara tertulis juga tidak ada,” kata Didik.
BACA JUGA: Uang Rp75.000 Bisa Ditukar Secara Kolektif Lewat RT, Ini Caranya
Disdikpora pernah mengeluarkan surat edaran di tahun ajaran baru yang menyebut sekolah tidak boleh mengkoordinasikan pembelian seragam.
Selama pandemi Covid-19 ini, Disdikpora juga sudah membuat surat edaran berisi sejumlah kebijakan seperti sekolah tidak boleh melakukan koordinasi pembelian seragam sekolah.
“Artinya, siswa tidak harus membeli di sekolah, itu tidak boleh, kami sudah membuat surat edaran di tahun ajaran baru. Kami beri kebebasan anak untuk membeli seragam di mana saja. PPDB tahun jnj juga tidak boleh melakukan tatap muka. Sehingga semuanya dilakukan secara daring. Jadi tidak ada perpeloncoan juga,” ungkapnya.
BACA JUGA: PPDB di Jogja Diduga Ada Pungli, Aliansi Masyarakat Sipil Datangi Kejaksaan
Jika ada pungli, Disdikpora DIY akan membentuk tim khusus.
“Untuk mengkaji dan menentukan langkah yang akan kami ambil, apakah bentuknya pemberian sanksi atau lainnya.”
Sebelumnya, sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) mendatangi Kejaksaan Tinggi DIY pada Senin (24/8/2020). Mereka melaporkan dugaan pungli di sejumlah SMA maupun SMK.
“Kalau berdasarkan pantauan kami ada lebih dari 30 sekolah yang melakukan aksi diduga pungutan liar. Uang pertama kali masuk sekolah itu kan harusnya transparan untuk apa, tapi nyatanya tidak, partisipatif juga ndak, kok masih ada di tengah pandemi Covid-19 ini," ujar Dyah Roessusita, salah satu anggota AMPPY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.