Advertisement
Ombudsman RI Beberkan Modus Pungli Sekolah yang Biasa Terjadi di DIY

Advertisement
Harianjogja.com,JOGJA--Dugaan pungutan liar [pungli] berkedok sumbangan pendidikan dan biaya seragam masih kerap terjadi di lingkungan sekolah. Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta [AMPPY] mendapat sejumlah laporan tentang banyaknya orang tua siswa yang keberatan membayar biaya pendidikan anaknya.
Koordinator AMPPY, Yuliani menerangkan bahwa pungli adalah penyakit dunia pendidikan yang kambuh tiap musim pendaftaran peserta didik baru. Banyak orang tua siswa yang dirugikan. Apalagi, di masa pandemi Covid - 19, saat kemampuan ekonomi keluarga tengah ambles. Beban untuk mencukupi kebutuhan harian makin bertambah dengan tingginya biaya pendidikan.
Advertisement
Salah satu orang tua siswa melaporkan kepada Yuli ada sebuah SMK negeri di Kota Yogyakarta yang mematok biaya seragam mencapai Rp1 juta hingga Rp1,6 juta per siswa. Belum lagi jika ditambah sumbangan pendidikan di jenjang SMA/SMK yang rata-rata berada di kisaran Rp3 juta hingga Rp5 Juta per siswa.
Belum cukup sampai di situ. Para orang tua juga masih dihadapkan dengan pengeluaran untuk keperluan belajar daring. Saat ini, siswa butuh dukungan cadangan pulsa agar bisa tetap terhubung dengan guru dan tak tertinggal materi pelajaran.
“Pada dasarnya sekolah itu wegah bikin sumbangan yang kreatif dari pihak kanan kiri. Paling gampang dari orang tua. Karena mereka gak punya posisi tawar. Orang tua tidak pernah dijelaskan bahwa sekolah dapat dana juga dari pemerintah,” ujarnya saat ditemui wartawan, Senin, (24/8/2020).
Yuli, sapaannya, berharap praktik-praktik pungli di dunia pendidikan tidak terulang lagi. Selain itu, ia juga meminta kepada pihak sekolah agar mau melaporkan kinerja keuangannya kepada orang tua siswa.
Ketua Ombudsman DIY, Budhi Masthuri juga senada dengan Yuli. Perlu adanya pengawasan terhadap kinerja satuan pendidikan. Terutama pada ranah keuangan yang masih gagap menafsirkan hukum pungutan terhadap orang tua siswa.
Salah satu alasan yang kerap digunakan pihak sekolah saat menarik pungutan adalah pembayaran guru honorer. Saat pengajuan formasi guru tidak disetujui pemerintah pusat, pihak sekolah mau tidak mau merekrut guru honorer guna mengisi kebutuhan pengajar.
Kepada orang tua siswa, pihak sekolah kemudian mengatakan bahwa pungutan digunakan sebagai uang untuk membayar guru honorer. Padahal, kata Budi, guru honorer dapat digaji dengan mengandalkan dana Badan Operasional Sekolah [BOS].
“Itu kan jurus. Dana BOS bisa buat menggaji guru honorer. Saya khawatir juga. Bagaimana ngontrolnya?” kata Budi saat ditemui di Kantor Ombudsman DIY, Senin, (24/8/2020).
Lanjut Budi, pungutan akan berlaku sah bila memenuhi dua syarat: ada dasar hukum dan petugas yang ditunjuk untuk melakukan pungutan. Sementara itu, menurutnya, tak ada aturan yang memberi wewenang kepada pihak sekolah dan komite untuk melakukan pungutan. Begitu pun juga nilai pungutan yang, idealnya, berlaku rata di semua satuan pendidikan.
“Bikin SKCK saja ada nilainya yang jelas. Tapi kalau ini [pungutan] kan beda-beda. Ada yang 1 juta, ada yang 5 juta. Terus ada petugas yang ditunjuk untuk melakukan pungutan. Berarti itu kan gak ada aturannya,” ujarnya.
Ia menyarankan kepada pemerintah daerah untuk mendirikan sekolah percontohan berbasis sumbangan sukarela. Artinya, jika seorang siswa tak mampu membayar uang sumbangan, tak ada konsekuensi yang membebaninya. Sebab, banyak juga ditemukan siswa yang tertahan ijazahnya lantaran belum lunas tagihan pendidikannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

19% Lahan di Jateng Belum Bersertifikat, Pemprov dan Kementerian ATR/BPN Siap Kolaborasi Sertifikasi Tanah Tak Bertuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 17 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 17 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Kamis 17 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Kamis 17 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 17 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
Advertisement