Advertisement

Selama Juli, 4 Kasus Penyalahgunaan Psikotropika Terungkap di Kulonprogo

Jalu Rahman Dewantara
Selasa, 25 Agustus 2020 - 14:37 WIB
Budi Cahyana
Selama Juli, 4 Kasus Penyalahgunaan Psikotropika Terungkap di Kulonprogo Ilustrasi - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Penyalahgunaan psikotropika yang memerlukan resep dokter di Kulonprogo seakan tak ada habisnya. Setiap bulan selalu muncul kasus baru dengan tersangka yang berbeda-beda.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kulonprogo mengungkap empat kasus selama Juli 2020 dengan tersangka tujuh orang. “Kasus ini tidak saling berkaitan, tetapi diungkap di waktu yang berdekatan," ujar Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Irwan kepada awak media, Selasa (25/8/2020).

Advertisement

Kasus pertama melibatkan HY, 20, warga Wates; YS, 22, warga Wates dan AA, 22, warga Mergangsan, Jogja. Para pemuda tanggung itu diduga mengonsumsi dan mengedarkan pil jenis Riklona Clonazelam yang biasa digunakan untuk mengobati kecemasan.

Terungkapnya penyalahgunaan ini bermula dari penangkapan HY dan YS di sebuah barbershop di Jalan Tentara Pelajar, Wates, pada 21 Juli 2020. Dari tangan keduanya, petugas menyita tujuh butir pil Riklona Clonazelam. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pil itu diperoleh dari AA.

"HY dan YS mengaku membeli 10 pil dari AA seharga Rp300.000, kemudian satu pil dijual ke orang lain, dua tidak ditemukan, diduga telah dikonsumsi dan sisanya, yaitu tujuh butir berhasil disita petugas," ucap Irwan.

Kurang dari sepekan setelah ungkap kasus tersebut, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa dengan tersangka YF, 21. YF dicokok di rumahnya di wilayah Dusun Grubug, Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan pada 23 Juli.

Irwan menjelaskan penangkapan YF bermula dari penangkapan AY, di lapangan Jatisarono, Nanggulan, 22 Juli. Saat diperiksa petugas, AY mengaku telah membeli pil diduga Yarindo dari pelaku sebanyak 50 butir seharga Rp175.000. Dari keterangan itulah, petugas bergerak dan berhasil menangkap YF.

"AY tidak kami proses karena statusnya sebagai saksi. Kami hanya menangkap YF lantaran telah mengedarkan pil tanpa izin edar," ujar Irwan.

Adapun kasus ketiga dan empat diungkap pada 25 dan 30 Juli. Kasus ketiga melibatkan dua tersangka yakni H, 20 dan DM, 22. Warga Kapanewon Kalibawang ini ditangkap petugas karena kedapatan memiliki 12 butir pil yang diduga Yarindo. Obat-obatan itu selain dikonsumsi juga dijual kepada orang lain.

Sementara kasus keempat dilakukan seorang warga Kapanewon Temon, berinisial JS, 20. Dari tangan tersangka, petugas menyita sedikitnya 500 butir trihexyphenidyl. Ratusan obat itu diperoleh tersangka dengan cara membeli secara daring kemudian dijual kepada teman-temannya.

"Rata-rata konsumennya remaja," ujar Irwan.

Atas perbuatan para tersangka, polisi mengenakan pasal 197 dan 196, UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Irwan mengatakan penggunaan obat-obatan yang disebut di atas, kecuali Yarindo yang telah dilarang peredarannya di Indonesia karena memiliki efek seperti pil koplo, sebenarnya tidak menyalahi aturan apabila disertai resep dokter. Obat jenis Riklona Clonazelam dan Trihexyphenidyl itu biasa digunakan untuk menyembuhkan penyakit kecemasan, parkinson dan sejenisnya. Namun penggunaannya harus dengan pengawasan dokter karena memiliki dosis yang tinggi.

Akan tetapi, masyarakat terutama kalangan muda kerap menyalahgunakan obat-obatan tersebut untuk mendapatkan efek teler. Harganya yang terbilang murah meriah juga menjadi alasan obat ini laris di pasaran.

"Oleh karena itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama warga Kulonprogo untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan ini, kalau memang sedang sakit dan memerlukan obat ini, pakailah jalur resmi, mintalah resep dokter yang sah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 8 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement