Advertisement

Banyak Patok SG dan PAG Hilang

Lugas Subarkah
Selasa, 01 September 2020 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Banyak Patok SG dan PAG Hilang Keistimewaan DIY. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 1.240 sertifikat tanah Sultan ground dan Pakualam Ground diserahkan oleh Dinas Pertanahan Tata Ruang DIY dan kantor Wilayah Badan Pertanahan kepada Lembaga Kasultanan dan Kadipaten, Selasa (1/9/2020). Patok yang hilang menjadi salah satu kendala dalam sertifikasi ini.

Sebanyak 1.240 sertifikat ini terdiri dari 1.238 SG dan dua PAG. Adapun persebarannya untuk SG yakni Kota Jogja 43 sertifikat, Bantul 546 sertifikat, Kulonprogo 23 sertifikat, Gunungkidul 359 sertifikat dan Sleman 267 sertifikat. Sementara PAG hanya di Kulonprogo sebanyak dua sertifikat.

Advertisement

Kepala Dinas pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno, menjelaskan hingga saat ini SG dan PAG yang telah tersertifikasi sebanyak 6.184 bidang. Adapun total tanah SG dan PAG yakni sebanyak 14.044 yang terdiri dari 13.688 SG dan 356 PAG. “Sudah tersertifikasi 57,86 persen,” ujarnya.

Ia mengungkapkan beberapa kendala dalam sertifikasi ini diantaranya berkas lama sebelum 1985 tidak lengkap karena belum ada surat ukur. Tidak adanya surat ukur ini disebabkan patok yang belum ada dan hilang. Pada 2020 ini , pihaknya menargetkan selesai pematokan ulang.

Setelah selesai pematokan, tanah akan didaftarkan kembali pada 2021. Sehingga secara akumulatif, sertifikasi tanah SG dan PAG ditargetkan selesai pada 2023. “Sertifikat menjadi alas hak yang sah sehingga adanya patok itu menjadi penting,” ungkapnya.

Pematokan ini dilakukan setelah pihaknya memiliki peta delinasi, peta desa dan survey data spasial. Dari data tersebut akan kelihatan dimana saja lokasi peta bidang SG dan PAG. Adapun yang menjadi dasar acuan pematokan ini adalah buku legger dan peta bidang.

Disbanding SG, penyisiran PAG kata dia lebih kompleks, disebabkan sudah banyak ditempati oleh masyarakat sebagai permukiman. Untuk itu pihaknya harus melakukan pendekatan dulu kepada masyarakat dengan memberi sosialisasi bahwa sertifikasi merupakan amanah Perda keistimewaan, meski pemanfaatannya tetap oleh masyarakat.

Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan sertifikasi ini karena justru memberikan pengakuan hak pengelolaan oleh masyarakat. “Pemanfaatan dan pengelolaan masih tetap di masyarakat, entah itu ngindung, magersari, anganggo, anggaduh, sesuai prosedur,” katanya.

Penghageng Kawedanan Hageng Panitraputra Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat, Kanjeng Gustu Pangeran Haryo Hadiwinoto, berharap dengan sertifikasi SG dan PAG ini bisa menjadikan tatanan pertanahan yang lebih baik di kemudian hari.

“Perlu pengertian bersama dari BPN dan Desa yang menggunakan tanah kesultanan untuk kepentingan pendapatan desa, kepentingan masyarakat baik perorangan, infrastruktur pemerintah dan swasta,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Temukan 3 Proyektil Peluru di Jasad Wanita Korban Penembakan di Kapus Hulu Kalbar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement