Advertisement

Ini Beda LHKPN Cakada Petahana dan Nonpetahana

Lajeng Padmaratri
Selasa, 01 September 2020 - 06:57 WIB
Nina Atmasari
Ini Beda LHKPN Cakada Petahana dan Nonpetahana Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman meminta pendaftar cabup-cawabup dalam Pilkada 2020 yang dimulai pada 4-6 September 2020 perlu mencermati persyaratan, salah satunya penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman, Noor Aan Muhlishoh menuturkan LHKPN menjadi salah satu berkas yang harus diserahkan saat mendaftar ke KPU Sleman. Pelaporan harta kekayaan ini diserahkan menyesuaikan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan KPU tentang LHKPN.

Advertisement

"Jadi LHKPN yang diserahkan bisa bersifat periodik, atau laporan khusus yang dibuat untuk ikut Pilkada tahun ini," ungkapnya pada Senin (31/8/2020).

Baca juga: PMMD Sleman Gelar Seminar & Pelatihan Fotografi

Pembedaan antara pembuatan LHKPN secara periodik maupun pelaporan yang dibuat khusus untuk mengikuti Pilkada ini dilandasi karena ada pasangan calon yang merupakan petahana dan ada yang baru kali pertama mendaftarkan diri dalam kancah Pilkada.

"Kalau petahana kan sudah melaporkan secara periodik selama menjabat. Begitu juga anggota DPRD dan PNS juga seperti itu. Kalau untuk petahana atau aparatur negara, LHKPN maksimal Maret 2020 bisa dipakai untuk pendaftaran," ungkapnya.

LHKPN ini juga akan ditayangkan di laman KPU dan KPK. Ketika melakukan pendaftaran, paslon juga harus membawa surat kuasa pelaporan LHKPN, di samping sejumlah berkas yang lain dengan lengkap.

Kelengkapan keabsahan tadi, Noor mencontohkan bila rekomendasi turun dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik (parpol), maka pasangan calon wajib menyertakan dokumen rekomendasi dari parpol, dibubuhi tanda tangan asli dari ketua dan sekjen partai serta disertai cap basah.

Baca juga: Sewindu Keistimewaan DIY, Ini Isi Lengkap Sapa Aruh Sri Sultan HB X

Ia melanjutkan, legalisir tanda tangan dan cap basah juga berlaku untuk SK kepengurusan. Tanda tangan dan cap yang dibubuhi, menyesuaikan tingkat lembaga yang mengeluarkan SK.

Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi meminta dalam pendaftaran esok, berkas pendaftaran perlu dilengkapi. Usai pendaftaran, maka tahapan selanjutnya adalah validasi, pemeriksaan kesehatan baik rohani dan narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement