Advertisement
Kasus Pembacokan: Buron 7 Bulan, Rekan Santang Akhirnya Tertangkap

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Caesar Arya Kusuma, 27, salah satu rekan Santang Yulianto, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan dua orang terluka di Kapanewon Nanggulan, Kulonprogo, Februari 2020 silam akhirnya tertangkap.
Arya yang seusai penyerangan kabur ke Solo, Jawa Tengah dan oleh kepolisian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo di kediamannya di wilayah Klitren, Gondokusuman, Jogja, pada Selasa (25/8/2020).
Advertisement
"Dengan ini [penangkapan Arya] maka seluruh pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di Nanggulan, sudah tertangkap semua," kata kata Kepala Satreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso dalam ungkap kasus penganiyaan di Mapolres Kulonprogo, Selasa (1/9/2020).
BACA JUGA : Terkenal Sadis di DIY, Ini Daftar Kejahatan Santang, Preman
Munarso menjelaskan penangkapan Arya merupakan tindak lanjut dari ungkap kasus penganiyaan di wilayah Kalurahan Kembang, Nanggulan pada Sabtu, 1 Februari 2020 malam. Diketahui ada tiga pelaku dalam kasus ini. Para pelaku adalah Santang Yulianto, 37, warga Minggir, Kabupaten Sleman yang merupakan otak penyerangan dan dua rekannya yakni Abraham Brian Erlangga, 26, warga Sidoagung, Godean, Sleman dan Arya.
Ketiganya telah mengeroyok dua orang korban yang diduga anak buah musuh mereka, dengan menggunakan pedang dan senapan angin. Para pelaku kemudian kabur. Namun tak berselang lama Santang menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda DIY pada 13 Februari disusul penangkapan Abraham oleh jajaran Polres Kulonprogo lima hari berselang atau 18 Februari.
"Sedangkan untuk tersangka Arya ini kabur ke Solo, dan baru bisa ditangkap di rumahnya di Jogja," ujar Munarso.
Arya yang dihadirkan dalam rilis kasus tersebut mengatakan, perannya dalam kasus penganiyaan adalah sebagai pembacok. Berbekal pedang, ia melukai dua orang yang diduga merupakan anak buah dari musuh rekannya, Santang. Namun, belakangan diketahui dua korban pembacokan itu ternyata salah sasaran.
"Pas papasan di jalan langsung saya bacok, tapi ternyata salah sasaran," ujarnya.
Usai melakukan aksi brutal itu, para pelaku termasuk Arya lantas melarikan diri. Arya kabur ke Solo. Ia sempat bekerja serabutan di sana sampai akhirnya pulang ke rumahnya di Jogja dan disitulah ia ditangkap.
Atas perbuatannya, Arya dikenakan pasal 170 KUHP atau 351 ayat dua KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. Pasal ini juga dikenakan kepada dua rekannya, Santang dan Abraham yang terlebih dulu ditangkap.
BACA JUGA : Santang, Sang Residivis yang Akhirnya Menyerahkan Diri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Sabtu 10 Mei 2025
- Puluhan Pekerja di Bantul Kena PHK di Awal 2025, Disnakertrans Sebut Terpengaruh Kebijakan Trump
- Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Sleman, Sabtu 10 Mei 2025
- Dikpora dan Dinkes Kulonprogo Bersinergi Awasi MBG Aman dari Keracunan
- Jadwal Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 10 Mei 2025
Advertisement