Advertisement

Kasus Pembacokan: Buron 7 Bulan, Rekan Santang Akhirnya Tertangkap

Jalu Rahman Dewantara
Selasa, 01 September 2020 - 15:27 WIB
Sunartono
Kasus Pembacokan: Buron 7 Bulan, Rekan Santang Akhirnya Tertangkap Caesar Arya Kusuma, 27, saat dihadirkan dalam rilis kasus penganiyaan di Mapolres Kulonprogo, Selasa (1/9/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara.

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Caesar Arya Kusuma, 27, salah satu rekan Santang Yulianto, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan dua orang terluka di Kapanewon Nanggulan, Kulonprogo, Februari 2020 silam akhirnya tertangkap.

Arya yang seusai penyerangan kabur ke Solo, Jawa Tengah dan oleh kepolisian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo di kediamannya di wilayah Klitren, Gondokusuman, Jogja, pada Selasa (25/8/2020).

Advertisement

"Dengan ini [penangkapan Arya] maka seluruh pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di Nanggulan, sudah tertangkap semua," kata kata Kepala Satreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso dalam ungkap kasus penganiyaan di Mapolres Kulonprogo, Selasa (1/9/2020).

BACA JUGA : Terkenal Sadis di DIY, Ini Daftar Kejahatan Santang, Preman

Munarso menjelaskan penangkapan Arya merupakan tindak lanjut dari ungkap kasus penganiyaan di wilayah Kalurahan Kembang, Nanggulan pada Sabtu, 1 Februari 2020 malam. Diketahui ada tiga pelaku dalam kasus ini. Para pelaku adalah Santang Yulianto, 37, warga Minggir, Kabupaten Sleman yang merupakan otak penyerangan dan dua rekannya yakni Abraham Brian Erlangga, 26, warga Sidoagung, Godean, Sleman dan Arya.

Ketiganya telah mengeroyok dua orang korban yang diduga anak buah musuh mereka, dengan menggunakan pedang dan senapan angin. Para pelaku kemudian kabur. Namun tak berselang lama Santang menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda DIY pada 13 Februari disusul penangkapan Abraham oleh jajaran Polres Kulonprogo lima hari berselang atau 18 Februari.

"Sedangkan untuk tersangka Arya ini kabur ke Solo, dan baru bisa ditangkap di rumahnya di Jogja," ujar Munarso.

Arya yang dihadirkan dalam rilis kasus tersebut mengatakan, perannya dalam kasus penganiyaan adalah sebagai pembacok. Berbekal pedang, ia melukai dua orang yang diduga merupakan anak buah dari musuh rekannya, Santang. Namun, belakangan diketahui dua korban pembacokan itu ternyata salah sasaran.

"Pas papasan di jalan langsung saya bacok, tapi ternyata salah sasaran," ujarnya.

Usai melakukan aksi brutal itu, para pelaku termasuk Arya lantas melarikan diri. Arya kabur ke Solo. Ia sempat bekerja serabutan di sana sampai akhirnya pulang ke rumahnya di Jogja dan disitulah ia ditangkap.

Atas perbuatannya, Arya dikenakan pasal 170 KUHP atau 351 ayat dua KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. Pasal ini juga dikenakan kepada dua rekannya, Santang dan Abraham yang terlebih dulu ditangkap.

BACA JUGA : Santang, Sang Residivis yang Akhirnya Menyerahkan Diri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement