Terkenal Sadis di DIY, Ini Daftar Kejahatan Santang, Preman yang Menyerahkan Diri ke Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Seorang preman yang kondang berbuat kejahatan di DIY dari penganiayaan, pencurian hingga klithih menyerahkan diri ke tangan polisi.
Salah seorang preman sadis di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bernama Santang menyerahkan diri ke Polda DIY. Santang punya nama tenar di dunia kejahatan di kawasan DIY.
Advertisement
"Santang menyerahkan diri kemarin (13/2/2020). Dari informasi, Santang ini cukup meresahkan di daerah Minggir karena suka memalak warung saat dalam kondisi mabuk," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudi Satria saat rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (14/2/2020).
Dari catatan polisi, Santang merupakan residivis dalam berbagai kasus. Tercatat sudah empat kali dia keluar masuk bui.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, Santang merupakan residivis. Catatan kejahatannya mulai dari penganiayaan, perkosaan hingga perampokan.
"Dia (Santang) termasuk residivis. Pernah terjerat kasus penganiayaan, pemerkosaan dan perampokan juga," kata Yuliyanto.
Burkan menambahkan, Santang merupakan salah seorang pelaku kekerasan jalanan atau klitih di kawasan Nanggulan, Kulon Progo awal Februari lalu. Kala itu korban Marsudi (40) menjadi korban kekerasan jalanan di Kulonprogo, Sabtu (1/2/2020) malam. Marsudi yang sedang dalam perjalanan ke tempat memancing ini mengalami luka bacok di kepala bagian belakang.
Selain itu, Santang juga tercatat melakukan penganiayaan di daerah Minggir, Sleman, pada Senin (27/2/2020) lalu. Pada kasus penganiayaan di Minggir, Sleman ini Santang juga tega menyekap korban.
"Kita analisa TKP yang di Minggir. Kita buru empat tersangka itu, lalu muncul TKP lagi di Nanggulan yakni penganiayaan. Saat kita telusuri salah satu pelakunya Santang ini," kata Burkan.
Pada TKP penganiayaan di Kecamatan Nanggulan, Kulon Progo diketahui ada tiga orang pelaku. Dari penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku lainnya Andri Nurhidayat (26) di daerah Nanggulan, Kulonprogo.
Para pelaku itu ternyata merupakan orang yang sama dengan pelaku penyekapan dan penganiayaan di Minggir. "Dua pelaku lagi masih buron dan akan kita kejar terus pelakunya," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 1 buah senapan angin laras panjang, 1 buah ponsel, 1 buah pakaian dan 1 pasang sepatu. Keduanya kini sudah ditahan di Mapolda DIY.
"Keduanya kami jerat dengan pasal 333 KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan terancam kurungan hingga delapan tahun," ujar Yuli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
Advertisement
Advertisement