Advertisement

Jogja Pasar Empuk Peredaran Rokok Ilegal

Ujang Hasanudin
Rabu, 02 September 2020 - 05:47 WIB
Bhekti Suryani
Jogja Pasar Empuk Peredaran Rokok Ilegal Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menyebut DIY merupakan salah satu daerah yang menjadi pangsa pasar peredaran rokok ilegal. Hal itu terlihat dari beberapa kali melakukan razia rokok ilegal produsesnnya dari luar DIY.

Termasuk yang masih dalam proses penyidikan saat ini adalah penjual, sementara produsennya berada di salah satu daerah di Jawa Tengah. “Yogyakarta memang bukan produsen [rokok ilegal] tapi daerah pemasaran,” kata Henky di sela-sela Workshp Pemberantasan Cukai Ilegal yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul di Hotel Ros In, Sewon, Bantul, Selasa (1/9/2020)

Advertisement

Henky mengatakan tersangka yang masih dalam proses satu orang itu terjaring razia di wilayah Sleman bersama Satuan Polisi Pamong Praja. Tersangka tersebut selama ini sudah hampir setahun mengedarkan rokok ilegal ke warung-warung kecil di wilayah pedalaman. Namun baru tertangkap bulan lalu.

Dari hasil pemeriksaan, kata Henky, tersangka sudah mengetahui bahwa yang diedarkannya adalah rokok ilegal, “Yang pasti sekarang satu orang yang kami sidik dia penjualnya. Ada penelusuran juga sampai produsesnnya. Kami masih memanggil mereka” kata Henky.

Dalam waktu dekat ini berkas perkara tersagka akan dilimpahkan ke pengadilan. Lebih lanjut Hengky mengatakan pemberantasan rokok ilegal harus terus digencarkan bukan hanya oleh Bea Cukai dan pemerintah kabupaten dan kota, namun juga oleh pemerintah desa dan masyarakat. Sebab peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara.

Menurut dia, tahun ini Kementerian Keuangan sudah menargetkan penerimaan negara dari cukai tembakau sebesar Rp175 triliun. Sementara dana bagi hasil cukai hasil tembakau di DIY tahun lalu Rp13 miliar dan khusus Bantul Rp3,9 miliar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut kabupaten dan kota, untuk DIY Rp13,06 miliar yang terbagi untuk Pemda DIY Rp3,9 miliar, Bantul Rp3,9 miliar, Gunungkidul Rp1,4 miliar, Slmean Rp1,7 miliar. Sementara Kota Jogja dan Kulonprogo masing-masing Rp992 juta dan Rp980 juta.

Bupati Bantul Suharsono mengatakan komitmen dan tekad yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah beredarnya rokok ilegal menjadi sesuatu yang sangat penting. “Jika peredaran rokok ilegal kita biarkan maka berpotensi mengurangi pemasukan negara. Dampaknya pembangunan sarana prasarana dan penyediaan fasilitas umum di kabupaten Bantul tentu juga akan terkendala,” kata Suharsono.

Pemkab, kata Suharsono, serius memberikan dukungan menekan peredaran rokok illegal. Sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat adalah kata kunci untuk bersama memerangi peredaran rokok ilegal. Melalui workshp tersebut ia berharap pemberantasan cukai ilegal dapat memberikan motivasi dan terobosan bagi Pemkab dan pemerintah desa khususnya untuk meningkatkan peran aktifnya dalam pemberantasan cukai ilegal.

Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta menambahkan, workshop diikuti oleh 120 peserta yang terdiri dari unsur Satpol PP, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pengusaha, dan masyarakat umum. Worshop bertujuan mendorong peran aktif masyarakat dalam memberantas cukai ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya

News
| Kamis, 18 April 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement