Advertisement
Tak Cuma KTP Disita, Pelanggar Protokol Covid-19 di Sleman Harus Ikuti Pembinaan Bela Negara
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Pemerintah Pusat maupun Daerah mulai bertindak tegas terhadap masyarakat yang nekat melanggar protokol kesehatan Covid-19. Di Sleman, beberapa sanksi sudah disusun dan mulai diberlakukan.
Bupati Sleman Sri Purnomo melalui akun Instagramnya @sripurnomosp menuliskan bahwa Pemkab Sleman mulai menegakkan aturan secara ketat menuju masyarakat yang produktif dan aman Covid-19 melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Advertisement
Perbup tersebut bernomor 37.1/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Dalam pasal 8 Perbup ini akan diberlakukan sanksi bagi warga yang tidak patuh," tulis Sri Purnomo dikutip Harianjogja,com, Minggu (6/9/2020).
Adapun sanksi yang siap dijatuhkan untuk pelanggar adalah berupa pembinaan bela negara, kerja sosial, penyitaan sementara KTP, dan denda paling banyak Rp100.000.
Perbup Sleman nomor 37.1/2020 ini merupakan ikhtiar Pemkab Sleman untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Instagram
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Cara Mudah ke Pantai Parangtritis dan Baron dengan Bus Sinar Jaya
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 28 Desember 2025
- Lewati Malioboro hingga Borobudur, Berikut Jadwal DAMRI Jogja-Semarang
- Mulai 2026, Depo Sampah Jogja Larang Sampah Organik
- Disiplin Jadi Fondasi Pers Profesional dan Industri Nasional
Advertisement
Advertisement




