Advertisement
Proyek Tol Jogja-Bawen Terus Berjalan, Ini Perkembangan Terbaru

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Rencana pengadaan lahan untuk trase tol Jogja-Bawen yang melintasi DIY khususnya di Kabupaten Sleman memasuki tahapan konsultasi publik. Selama bulan September ini ketujuh desa terdampak trase tol Jogja-Bawen diharapkan sudah menyelesaikan proses konsultasi publik.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno menuturkan setelah sosialisasi tahap awal mengenai rencana pembangunan ruas jalan Tol Jogja-Bawen telah selesai di Desa Tirtoadi pada 4 Agustus lalu. Tahapan selanjutnya akan memasuki masa konsultasi publik mulai 15 September mendatang.
Advertisement
"Tol Jogja-Bawen untuk konsultasi publik mulai 15 September dan berakhir 30 September," kata Krido ketika dihubungi pada Minggu (6/9/2020).
Proses konsultasi publik ini akan kembali digelar berurutan di ketujuh desa terdampak Tol Jogja-Bawen dari sisi paling barat yaitu di Desa Tambakrejo, Tempel kemudian ke arah timur menuju Desa Tirtoadi, Mlati.
Sementara itu, untuk trase Tol Jogja-Solo, Krido menuturkan proses pematokan masih berlanjut. Untuk desa pertama yaitu Desa Purwomartani, Kalasan sudah selesai pematokan dan berlanjut ke desa selanjutnya di sektor timur. Ia berharap, selama bulan September ini pematokan di sektor timur yaitu desa terdampak di Kalasan dan Prambanan bisa selesai dipatok.
"September target harus selesai sehingga sudah paralel Satgas A dan Satgas B memvalidasi data," sambungnya.
Kendati demikian, masih ada desa yang belum menyelesaikan pembahasan peraturan desa (perdes) tentang pemanfaatan tanah kas desa. Salah satunya yaitu Desa Selomartani, Kalasan. Terkait hal ini, pemerintah tetap akan meneruskan pematokan walaupun masih ada tanah desa terdampak tol yang belum memiliki perdes tersebut, seiring dengan proses pemerintah desa melakukan penyusunan perdes tersebut.
"Sebab pemasangan patok tidak membedakan apakah tanah itu hak milik atau tanah kas desa. Semua kalau sudah sesuai dengan trase dalam Izin Penetapan Lokasi (IPL), ya dipatok. Cuma proses pembebasan lahan kan nanti harus sesuai prosedur yaitu Peraturan Gubernur No. 34/2017," paparnya.
Menurutnya, pemerintah desa masih belum menyelesaikan perdes tersebut lantaran masih melakukan inventarisasi terhadap jenis-jenis tanah di desa antara lain lumbung, pengarem-arem, tanah kas desa, dan tanah untuk kepentingan umum, yang nantinya harus dituangkan ke dalam lampiran perdes tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman, Muhammad Sugandi mengatakan masih ada tiga desa terdampak tol yang belum merampungkan pembahasan perdes pemanfaatan tanah kas desa, antara lain Desa Selomartani, Kalasan danDesa Maguwoharjo, Depok untuk trase Tol Jogja-Solo serta Desa Banyurejo, Tempel untuk trase tol Jogja-Bawen.
"Untuk penyelesaian perdes dan proses pelepasan tanah kas desa untuk tol Jogja-Solo dengan izin Gubernur akan segera dikoordinasikan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY," kata Sugandi.
Menurutnya, selama ini jawatannya telah memberikan pendampingan dan masukan kepada pemerintah desa untuk merampungkan pembahasan perdes ini. Namun, ia tak menampik ada sejumlah permasalahan tanah yang berkaitan dengan perihal tukar-menukar.
"Kaitannya dengan permasalahan-permasalahan tanah, mungkin ada tukar menukar dan sebagainya. Mungkin sedang dipertimbangkan dari desa untuk dimasukkan atau tidak ke dalam perdesnya. Kami beri masukan bisa dimasukkan ke perdesnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tersangka Kasus Kekerasan PPDS Undip Sudah Ditetapkan dan Segera Diadili
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Kelurahan Bumijo Jogja Mampu Kelola Sampah 250 Kilogram Sehari Secara Mandiri
- Pembangunan Batas Kota Bantul Dimulai Mei 2025
- Pemda DIY Masih Dialogkan Penataan Jukir dan Pedagang Taman Parkir ABA
- Jogja Berjuang Turunkan Angka Perokok Anak dan Remaja
- Harga Daging Ayam dan Cabai di Sleman Mulai Turun, Telur Masih Tinggi
Advertisement
Advertisement