Advertisement
Antisipasi Dampak PSBB Jakarta, Ini Langkah Pemkab Sleman..
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta direspons Pemerintah Kabupaten Sleman. Pemudik yang akan memasuki wilayah ini masih diwajibkan melaporkan kedatangannya ke Gugus Tugas Covid-19 tingkat Dusun.
Kabag Humas dan Protokol Setda Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menuturkan tidak ada perubahan terkait kebijakan penerimaan pemudik atau pendatang yang masuk ke wilayah Kabupaten Sleman dengan rencana pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta saat ini dengan beberapa waktu lalu. Pemkab Sleman masih mengacu pada aturan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 493/00864 tentang Pemantauan Warga yang Datang dari Luar DIY dalam rangka Pencegahan Covid-19 yang terbit tanggal 27 Maret 2020.
Advertisement
BACA JUGA : Jakarta Kembali PSBB, Sultan Jogja Khawatir Pemudik
"Sleman masih berlaku aturan yang ada, belum ada perubahan," terang Evie, sapaan akrabnya kepada Harian Jogja, Jumat (11/9/2020).
Perempuan yang juga menjabat sebagai Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman ini menjelaskan pemudik atau pendatang di Sleman wajib melaporkan dirinya kepada gugus tugas tingkat dusun yang kemudian akan diteruskan ke tingkat desa dan kecamatan. Gugus tugas tingkat dusun harus mendata pemudik dan pendatang meliputi identitas pemudik, waktu kedatangan, dan lama tinggal.
Pemudik juga diharuskan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Jika ada keluhan terkait kondisi kesehatan, mereka harus melaporkan ke fasilitas kesehatan. Disinggung soal konsekuensi jika ada pemudik yang tidak menaati aturan tersebut, ia tidak dapat memastikan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap pemudik. Menurutnya, dibutuhkan peran aktif dari gugus tugas desa dan kecamatan supaya pemudik mau melaporkan dirinya.
"Kalau menyuruh [pendatang] pergi juga kayaknya nggak mungkin. Yang paling mungkin dijangkau adalah gugus tugas desa dan kecamatan berperan aktif," ujar Evie.
BACA JUGA : JAKARTA PSBB: Sultan Khawatir Ada Gelombang Warga
Ia berharap gugus tugas mulai tingkat dusun, desa, hingga kecamatan bisa aktif dalam mencatat pendatang. Jika pendatang tidak bisa melakukan isolasi mandiri di rumah tujuan yang ada di Sleman, Pemkab Sleman telah menyediakan Asrama Haji DIY untuk menampung pemudik yang ingin melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sejak kedatangannya di Sleman.
Kecamatan Gamping
Sejak awal pandemi hingga tanggal 11 September 2020, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman mencatat jumlah pemudik mencapai 11.314 orang. Angka ini bertambah 16 pemudik dari sehari sebelumnya yang berjumlah 11.298 orang.
Dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Sleman, Kecamatan Gamping memiliki jumlah warga yang datang atau pulang ke wilayah ini paling banyak, yaitu 1.672 orang. Sementara, kecamatan Minggir mencatatkan jumlah pemudik paling minim yaitu sebanyak 296 pendatang.
BACA JUGA : Ibu Kota PSBB, Warga dari Jakarta yang Datang ke Jogja
Sejak 8 September 2020, Kecamatan Gamping mencatat ada total 1.672 pemudik. Pada hari itu, terdapat penambahan 400 pemudik yang datang ke kecamatan ini dari hari sebelumnya yang hanya mencatatkan 1.272 pemudik.
Camat Gamping, Ikhsan Waluyo menuturkan tingginya jumlah pemudik di Gamping lantaran sumbangan dari kedatangan mahasiswa dan santri di wilayah ini. "Juga banyak perumahan di wilayah Gamping," kata dia.
Sesuai ketentuan dari bupati, pihaknya masih terus melakukan pencatatan kedatangan pemudik dan pendatang ke wilayah Gamping melalui laporan ke gugus tugas tingkat dusun.
"Kalau tidak taat pada ketentuan, kita serahkan pada kearifan lokal masyarakat, karena dari gugus tugas kabupaten belum mengatur ke sanksi tegas tersebut," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement