Advertisement
50 Personel Diturunkan untuk Operasi Protokol Kesehatan di Jogja, Ini Wilayah Sasarannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Penambahan kasus Covid-19 di Kota Jogja yang masih terus berlangsung membuat Pemkot Jogja tingkatan pengawasan protokol di sejumlah wilayah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja akan mulai menyisir pelaku usaha dan sejumlah titik keramaian.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto secara tegas menyebutkan bahwa giat operasi pengawasan protokol kesehatan akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama akan dimulai Sabtu (19/9/2020) hingga akhir September. Sementara tahap dua akan dilakukan sejak awal Oktober sampai akhir Desember.
Advertisement
Baca juga: 20 Persen Warga DIY yang Meninggal karena Corona Tak Punya Penyakit Penyerta
Agus yang ditemui pada Jumat (18/9/2020) saat meninjau Shelter Rusunawa Bener menyampaikan bahwa 50 personil gabungan akan diturunkan dalam operasi protokol kesehatan ini. Tim akan dibagi menjadi dua, satu tim menyisir area Gumaton (Tugu-Malioboro-Kraton) dan satu tim lainnya akan berkeliling di jalan serta berbagai tempat usaha. "Satu tim menyisir Gumaton, satu tim keliling ke pelaku usaha," ujarnya.
Bukan imbauan bersifat persuasif, Agus secara terang-terangan menyebut mulai tahap pertama ini tim tidak segan memberi sanksi kepada pelanggar.
"Sanksi sosial ini sedang dibahas dengan teman-teman Polres Kodim, nyapu, saya minta tadi salah satunya penyemprotan disinfektan di titik yang ditentukan," terangnya.
Baca juga: Shelter untuk otg di Kota Jogja Dibuka Pekan Depan
Ditambahkan Agus selama menjalani sanksi sosial pelanggar akan mengenakan atribut penanda yang menunjukkan bahwa orang tersebut telah melanggar protokol kesehatan. "Ada penanda kalau melanggar protokol kesehatan, ada penandanya," tegasnya.
Tidak hanya sanksi sosial bagi masing-masing individu pelanggar, tempat usaha yang kedapatan tidak memenuhi aturan kesehatan siap-siap kena sanksi peringatan tertulis hingga penutupan. "Pelaku usaha besok yang melanggar dipasangi stiker, kita kan punya database dari hasil sapa warga, jadi nanti kalau di situ sudah kelihatan tiga kali melanggar langsung diberi stiker dan peringatan tertulis," terangnya.
"[bahkan] sampai menutup, kalau dia tidak bisa memenuhi [protokol kesehatan] itu ya harus menutup, sementara ini sedang dirapatkan yang Kodim, semua OPD terlibat, Dishub, Dinkes, BPBD, kita libatkan," tegas Agus.
Prioritas pengawasan adalah terkait penggunaan masker. Sementara jaga gatau sifatnya imbauan. "Penting masker, karena di Perwal yang kena sanksi masker," terangnya. Bila sanksi sosial tidak memberi efek jera, maka sanksi denda Rp100.000 akan diterapkan.
Kepala Dinas Kesehatan, Emma Rahmi mengajak masyarakat untuk tetap menaati protokol Covid-19. "Kasihan tenaga kesehatan kalau tiap hari ngurusin kaya gini, itu kan terpaparnya semakin banyak kontak dengan orang positif, nanti yang mau meriksa masyarakat siapa kalau nakes sakit, mari bersama tidak hanya pemerintah, masyarakat juga bisa membantu mencegah penyebaran Covid-19," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kapolri Jenderal Sigit Pamer Hasil Panen Raya Jagung 2,5 Juta Ton di HUT Bhayangkara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Bekerja ke Luar Negeri, Pemkab Imbau Warga Gunungkidul Gunakan Jalur Resmi
- Disdikpora Kota Jogja Perpanjangan Pengajuan Akun SPMB SMP Sampai 2 Juli 2025
- Volume Sampah Plastik di Sleman Capai 222 Ton Per Hari
- Teringat Dendam Saat Pesta Miras, Pria di Kulonprogo Menombak Temannya Sendiri
- Kisah Panti Wreda Bagian 1: Lansia yang Pilih Tak Menikah Seumur Hidup
Advertisement
Advertisement