Advertisement

Pukat UGM Bahas Satu Tahun Mati Surinya Pemberantasan Korupsi

Bernadheta Dian Saraswati
Selasa, 22 September 2020 - 11:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pukat UGM Bahas Satu Tahun Mati Surinya Pemberantasan Korupsi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengadakan diskusi dengan tema “Refleksi Satu Tahun Revisi UU KPK: Mati (Suri)-nya Pemberantasan Korupsi" melalui media daring, Senin (21/9/2020). Di awal diskusi, Ketua PUKAT UGM, Oce Madril memberikan catatan napak tilas tentang gerakan publik yang sejak lama melawan upaya pelemahan KPK.

“Setidaknya sejak tahun 2012 KPK ingin dilemahkan dengan berbagai cara. Namun publik selalu hadir untuk melawan upaya tersebut. Termasuk juga perlawanan publik terhadap revisi UU KPK yang terjadi akhir tahun lalu.”, kata Oce, dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Senin.  

Advertisement

Narasumber pertama Busyro Muqoddas selaku Pimpinan KPK tahun 2011-2014 menyampaikan bahwa revisi UU KPK tak ubahnya menjadikan KPK hanya sebatas aparat pemerintah dan tidak lagi sesuai dengan amanat reformasi sebagaimana lembaga ini dibentuk. “Apalagi dengan alih status pegawai KPK menjadi ASN akan sangat mungkin terjadi benturan konflik kepentingan.”,tandas Busyro.

Baca Juga: Muncul Desakan Penundaan Pilkada, Ini kata Balon Bupati Gunungkidul

Asfinawati selaku Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai narasumber kedua merefleksikan bahwa gerakan publik untuk mengawal pelemahan KPK tidak jarang menghadapi permasalahan seperti kriminalisasi atau mencelakai baik fisik maupun non-fisik.

Ia menyatakan bahwa ke depan, isu korupsi haruslah menjadi isu rakyat. “Advokasi gerakan antikorupsi juga harus berjalan seiringan dengan advokasi untuk mengawal RUU Omnibus Law atau isu kriminalisasi. Kenapa? Karena semua skenario ini adalah skenario oligarki," tuturnya.

Narasumber ketiga, Zainal Arifin Mochtar selaku salah satu dosen FH UGM menyebut KPK hari ini mengalami kenormalan yang baru. “Kalau dulu kenormalan KPK adalah memberantas korupsi, mengejar pelaku korupsi dengan baik, tidak bersahabat dengan koruptor dan bergaya hidup sederhana. Namun kenormalan yang sekarang justru sebaliknya," ucap Zainal.

Sementara itu Alissa Wahid selaku Koordinator Gusdurian memaparkan bahwa realitanya kepercayaan publik terhadap KPK hari ini mulai menurun. Padahal tanpa ada institusi yang dipercaya, maka agenda pemberantasan korupsi seperti tanpa lokomotif. “Jika kepercayaan publik dari KPK rendah, maka speed untuk membangun tatanan atau agenda pemberantasan korupsi juga akan ikut menurun.," ujar Alissa.

Masih ingat dalam ingatan publik bahwa pada 17 September 2019, DPR bersama Presiden mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU 19/2019. Revisi tersebut mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat. Tokoh agama, tokoh masyarakat, buruh, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil lainnya menggelar aksi penolakan dalam berbagai bentuk.

Tagline #ReformasiDikorupsi digunakan sebagai pernyataan bahwa amanat reformasi telah dikhianati. Demonstrasi mahasiswa masif di seluruh Indonesia. Meski demikian, proses revisi tetap berjalan secara kilat. Pada 5 September 2019, rapat paripurna DPR menetapkan RUU KPK menjadi inisiatif DPR. 17 September 2019 rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU KPK.

Baca Juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Makin Banyak di Tengah Meningkatnya Kasus Covid-19

Proses revisi jauh dari asas transparansi dan partisipasi. Revisi UU KPK mengubah secara mendasar model kelembagaan independent anti-corruption agency menjadi executive agency. KPK dimasukkan ke dalam rumpun eksekutif (pasal 3), sistem kepegawaian menjadi ASN (pasal 1 angka 6, pasal 24 ayat 2), penyelidik dan penyidik wajib mengikuti pendidikan yang diselenggarakan bersama KPK dan kepolisian/kejaksaan (pasal 43 A ayat 2, pasal 45 A ayat 2), dan seterusnya.

KPK meski masih disebut bersifat independen (pasal 3), tetapi sesungguhnya tidak lagi independen. Hal ini bisa dilihat dari bersarnya pengaruh kekuasaan eksternal. Bahkan untuk sekadar merekrut penyelidik dan penyidik saja KPK harus menyelenggarakan pendidikan bersama kepolisian/kejaksaan.

Satu tahun pasca revisi UU KPK, kekhawatiran publik mulai terbukti. KPK hingga saat ini belum mengungkap perkara korupsi yang sifatnya strategis. Antara lain perkara di institusi penegak hukum, perkara dengan kerugian negara besar, ataupelakunya memiliki level jabatan sangat tinggi. Meski jumlah perkara di KPK saat ini relatif banyak, tetapi sifatnya seperti business as usual. Melanjutkan perkara carry over periode pimpinan sebelumnya dan perkara-perkara non strategis yang tidak akan berdampak pada percepatan pemberantasan korupsi.

Survei beberapa media juga menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut mulai menurun. Hal ini tentu menjadi sinyal gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia seperti matisuri*




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement