Advertisement

Pagi Ini, Pengundian Nomor Urut Paslon Hanya Boleh Diikuti Maksimal 20 Orang

Jumali
Kamis, 24 September 2020 - 07:27 WIB
Sunartono
Pagi Ini, Pengundian Nomor Urut Paslon Hanya Boleh Diikuti Maksimal 20 Orang Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Sejumlah langkah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menjelang  pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang akan digelar Kamis (24/9/2020).

Selain menerapkan pengetatan protokol kesehatan, jumlah orang yang datang saat pelaksanaan  pengundian nomor urut  dibatasi. Upaya ini dilakukan sebagai antisipasi sekaligus menekan serta mencegah penularan Covid-19.

Advertisement

BACA JUGA : KPU Larang Paslon Bawa Pendukung saat Pengundian 

Pengundian nomor urut pasangan calon hanya boleh diikuti oleh empat unsur saja, yakni pasangan calon, pimpinan partai politik, tim kampanye dan dan Liaison Officer (LO) masing-masing Paslon.

“Semua sudah kami sosialisasikan. Masing-masing hanya boleh 20 orang saja,” kata Didik, Rabu (23/9/2020).

Menurut dia, agar semua berjalan tertib, KPU telah berkoordinasi dengan Polres dan Kodim setempat untuk melakukan sterilisasi di sepanjang jalan depan Kantor KPU. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meminimalisasi adanya pengerahan massa.

“Kami juga meminta semua pasangan calon tertib dan mematuhi aturan ini,” lanjut Didik.

Didik menandaskan, saat ini jawatannya telah meminta kepada Gugus Tugas agar melakukan tindakan tegas, apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

BACA JUGA : Paslon yang Positif Covid-19 Akan Kebagian Nomor Urut Sisa

“Tentunya sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru," tandasnya.

Didik menerangkan, pengundian nomor urut ini adalah tahapan yang harus dilalui, usai penetapan calon yang digelar Rabu (23/9/2020). Adapun penetapan calon digelar secara tertutup dan diumumkan di laman resmi KPU Bantul.

“Kami umumkan lewat laman resmi untuk penetapan calon,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement