Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
Foto ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, BANTUL- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) Bantul akan memperluas sasaran operasi patuh protokol kesehatan Covid-19 sampai tingkat kecamatan dan desa. Operasi ini digencarkan selama September-Oktober.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sekaligus Koordinator Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19, Yulius Suharta mengatakan operasi patuh protokol kesehatan Covid-19 digelar bersama tim dari kecamatan dan desa. Ha ini seiring adanya tambahan anggaran penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Namun ia tidak menyebut nominalnya.
Baca juga: Klaster Perkantoran Bermunculan Pemda DIY Tetap Tak Mau Terapkan WFH secara Penuh
“Kami melibatkan unsur Forkompincam, petugas perlindungan masyarakat [linmas] di desa-desa dan Faksi Katon untuk melihat langsung kondisi kerawanan pelanggaran protokol kesehatan di tingkat desa,” kata Yulius, saat dihubungi Kamis (24/9/2020). Setiap operasi, kata Yulius juga dilakukan bersama TNI-Polri.
Menurut dia, operasi patuh di tingkat kecamatan dan desa penting karena pemangku wilayah tingkat desa dan kecamatan paling mengetahui kondisi wilayahnya masing-masing, terutama pusat-pusat keramaian yang berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang rawan menjadi klaster penularan Covid-19.
Selama operasi patuh protokol kesehatan yang sudah dilakukan beberapa kali oleh tim gabungan didapatkan ada lebih dari 100 pelanggar yang tidak mengenakan masker dan dikenakan sanksi teguran tertulis. Para pelanggar tersebut terancam dikenakan sanksi denda jika kembali terjaring operasi masker.
Baca juga: Gelar Kuliah Tatap Muka, UMY Potong Gaji Dosen Tak Bermasker
Sejauh ini diakui Yulius di Bantul belum ada yang dikenakan sanksi denda. Sasaran operasi juga tempat-tempat usaha. Satpol PP sudah menyiapkan stiker yang berbunyi tempat usaha tidak patuh yang akan ditempel di lokasi usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.
Lebih lanjut Yulius mengatakan, operasi patuh protokol kesehatan yang dilakukan tim gabungan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Pihaknya belum mengusulkan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Perda prosesnya butuh waktu sementara situasi sekarang butuh tindakan segera. Saya rasa tak masalah perbup ataupun perda, rohnya yang penting sama yakni membangun kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Aturan perda atau perbup kalau masyarakat tak terbangun kesadaran percma,” kata Yulius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
Banjir di Sintang Kalimantan Barat putuskan 13 jembatan gantung. Ribuan warga terdampak, distribusi bantuan terkendala.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League. Laga penentuan lawan Arema FC jadi kunci di pekan terakhir.
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Garebeg Besar Jogja digelar sederhana. Sultan HB X sebut penghematan jadi alasan, tanpa kurangi nilai sakral.
UMKM berpeluang dapat diskon 50% biaya e-commerce. Simak syarat lengkap dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.