Advertisement
Alumnus UII Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Gugat Kampusnya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dugaan pelecehan seksual oleh alumnus UII berinisial IM memasuki babak baru. IM mengajukan gugatan terhadap UII di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menuntut pembatalan pencabutan gelar mahasiswa berprestasi. UII siap menghadapi gugatan tersebut.
Kuasa Hukum IM Abdul Hamid mengatakan sidang gugatan digelar di PTUN pada Senin (28/9/2020) pagi dengan menghadirkan UII. Gugatan pembatalan pencabutan gelar mahasiswa berprestasi 2015 itu dilakukan karena SK yang dikeluarkan UII hanya mempertimbangkan isu yang beredar di media sosial.
Advertisement
BACA JUGA: Gara-Gara Covid-19 Klaster Arisan, Ratusan Keluarga di Kulonprogo Belum Terima Bansos Beras
IM, menurut dia, dituduh melakukan pelecehan seksual. Saat isu itu bergulir, IM masih menempuh studi di Melbourne, Australia. Bahkan persoalan itu sudah sampai ke Australia dan ada pihak yang ingin agar beasiswa IM dicabut, termasuk status kemahasiswaannya.
“Universitas di Melbourne ini juga melakukan investigasi yang dilakukan tim independen. Hasilnya tim investigator tidak menemukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan, sehingga diputuskan oleh Universitas di Melbourne tidak terjadi kesalahan apa pun. Kepolisian dan kejaksanaan sudah mengeluarkan surat tidak pernah melakukan perbuatan pelanggaran hukum,” katanya Senin (28/9/2020).
Abdul Hamid juga menuding UII terlalu memaksakan SK yang diterbitkan seolah IM masih menjadi mahasiswa di 2015. Padahal, IM sudah lulus di 2016 atau tidak berstatus sebagai mahasiswa. Di sisi lain pertimbangan yang digunkan tidak melalui laporan resmi korban ke kepolisian, tetapi menurut Abdul Hamid hanya isu yang beredar di medsos.
BACA JUGA: Tengah Hamil, Aktris Ini Meninggal Diduga Bunuh Diri
“Gugatan ini untuk mengklarifikasi nama baik IM yang sudah jatuh, hancur selama ini, yang paling penting seolah-olah UII membenarkan tuduhan di medsos padahal belum ada pembuktian hukum. Tuntutannya UII harus mencabut Kembali SK tersebut,” ujarnya.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Keagamaan dan Alumni UII Rohidin menyatakan pihaknya sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan dari alumninya.
“Kami posisinya tergugat, perlawanan hukum ini akan kami hadapi, kami bentuk tim advokatnya. Ada tim khusus, dibentuk tim khusus ada empat sampai lima orang,” ucapnya.
BACA JUGA: Pakar UGM Sarankan Uji Swab di Lokasi Tujuan Bagi Pelaku Perjalanan
Rohidin menegaskan SK pencabutan gelar mahasiswa tersebut telah melalui banyak pertimbangan, salah satunya terkait dengan etika bahwa seorang penyandang gelar prestasi harus bebas dari segala isu. Kampus juga sudah meminta pertimbangan korban.
“Pertimbangannya selain lebih kental pada etis, jadi seorang yang menyandang gelar prestasi itu harus bebas dari segala isu, pertimbangan lain yang diberikan para penyintas,” ucapnya.
Koordinator Tim Hukum UII Nur Jihad memastikan alasan terbitnya SK tersebut sudah dijelaskan dalam konsideran SK tersebut. Pihaknya menunggu proses hukum tersebut karena penggugat masih harus memperbaiki data gugatan. Pekan depan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Pada saatnya kami akan diberikan kesempatan di sidang untuk memberikan jawaban atas gugatan akan kami sampaikan secara formal. Ketika yang bersangkutan tidak terima dengan SK tersebut kemudian menggugat itu haknya, kami akan jelaskan nanti karena SK ini saat ini posisinya kan jadi objek sengketa,” kata Dosen Fakultas Hukum UII ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Remaja 16 Tahun Perusak Nisan di Bantul Akui Beraksi di Tiga Lokasi
- Kasus Perusakan Makam di Beberapa Tempat, Ini Tanggapan Kemenag Bantul
- Demo Ojol Besar-Besaran di Jogja, Polda DIY Tidak Menutup Jalan Hanya Mengawal
- Wujudkan Jogja Tanpa Kabel, Pemkot Melakukan Penataan Kabel FO di Sejumlah Jalan
- Struktur Kelembagaan di Lingkup Pemkab Gunungkidul Akan Diubah, Begini Alasannya
Advertisement