Advertisement
Nongkrong Tak Pakai Masker, 31 Pemuda Ditertibkan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Satpol PP Sleman terus menggencarkan operasi non yustisi penegakan protokol kesehatan, terutama pada akhir pekan di ruang publik dan di lokasi-lokasi yang disinyalir banyak anak muda menongkrong. Hal ini dilakukan untuk agar masyarakat senantiasa menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Kasi Penegakan Satpol PP Sleman, Pambudi menuturkan satuan ini melakukan penegakan berdasarkan Perbup Sleman No. 37.11 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di berbagai wilayah di Sleman.
Advertisement
"Kami tak henti-hentinya melaksanakan operasi non yustisi pendisiplinan masyarakat dam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 bersama jajaran TNI dan Polri," kata Pambudi pada Minggu (4/10/2020).
BACA JUGA : HARIAN JOGJA HARI INI: Protokol Kesehatan Diperketat
Hari ini satuannya melaksanakan patroli wilayah di sekitar Stadion Maguwoharjo menemukan sejumlah pelanggar yang tidak menggunakan masker di ruang publik. "Ada 31 pelanggar. Kami kenai sanksi mulai dari teguran, sosial, hingga pembinaan bela negara," ungkapnya.
Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat di sekitar stadion tersebut sudah cukup baik, namun masih perlu ditingkatkan kedisiplinannya. Ia mengapresiasi dari sekitar 2.000 pengunjung di stadion dan sekitarnya, hanya 31 pelanggar yang ia temukan.
Pambudi menambahkan dalam patrolinya, ia masih menjumpai banyaknya kalangan muda yang abai dengan protokol kesehatan. Mereka masih banyak yang tidak mempedulikan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
BACA JUGA : Mulai Besok Pelanggar Protokol Kesehatan di Sleman
"Masih banyak anak muda yang tidak pakai masker dan tidak jaga jarak ketika mereka sedang menongkrong. Ini bisa menimbulkan klaster baru kalau mereka abai," ujarnya.
Untuk itu, selain ruang terbuka, ia juga memfokuskan operasi di sejumlah tempat usaha seperti kafe. Selain penindakan bagi pengunjung, Pambudi juga menyoroti jam operasional kafe yang harus sesuai SK Bupati Sleman No.50.2/Kep.KDH/A/2020. "Kalau melanggar jam operasional kegiatan usaha, maka kita lakukan tindakan administratif," lanjutnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Sleman juga turut serta meningkatkan upaya sosialisasi soal protokol kesehatan sekaligus terkait Covid-19 itu sendiri. Hal ini dilakukan lantaran masih banyak ditemukan kasus positif di Bumi Sembada.
BACA JUGA : Anak Muda Paling Banyak Jadi Pelanggar Protokol
"Dinkes tetap mendukung upaya Satgas Covid-19 Kabupaten Sleman untuk terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan ke semua elemen masyarakat termasuk untuk penegakan disiplin dan penerapan sanksi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Lokasi Pembangunan Subway Bawah Tanah Runtuh di Korea Selatan, Pencarian Korban Dihentikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 12 April 2025, Ada Potensi Hujan Petir di Sleman
- Jadwal Layanan SIM di Gunungkidul Sabtu 12 April 2025 di Satpas Polres dan Balai Desa Wiladeg Karangmojo
- Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Destinasi Wisata di Jogja
- Siap-siap! Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul Hari Ini, Sabtu 12 April Mulai Pukul 10.00 WIB
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 April: Penataan Stasiun Lempuyangan, Hasto Menghadap Sultan hingga PSS Sleman Kalah Lagi
Advertisement