Advertisement

Pangkal Ricuh Demo karena Pusat, Muhammadiyah Tegaskan Jangan Terjadi Konflik Horizontal

Lugas Subarkah
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
Pangkal Ricuh Demo karena Pusat, Muhammadiyah Tegaskan Jangan Terjadi Konflik Horizontal Demo mahasiswa di Malioboro menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10 - 2020)/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Meluasnya demonstrasi hingga terjadinya kericuhan di berbagai daerah dinilai tidak lepas dari pemantiknya, kebijakan pemerintah mengesahkan Omnibus Law tanpa melibatkan partisipasi publik. Meski demikian, konflik horizontal akibat protes buruh dan mahasiswa tetap harus diredam.

Hal ini disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas saat menemui Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kantor Gubernur DIY, Jumat (9/10/2020) sore, membahas situasi terkini DIY. Hadir pula dalam pertemuan ini Wakil Keua Umum PBNU, Maksum Machfoedz; Dekan Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto; dan beberapa akademisi lainnya.

Advertisement

“Kami memohon Pak Gubernur sebagai tojkoh nasional juga bisa mengkondisikan kepolisian seakan-akan misalnya nanti terjadi ada kelompok tertentu yang menumpangi gerakan demo dibiarkan. Pembiaran itu akan mengarah pada konflik horizontal. Itu yang kami prihatin dan beliau sepaham,” katanya.

Muhammadiyah dan PBNU kata dia, memiliki sikap yang sama terkait Omnibus Law. Di samping proses penyusunannya yang tidak melibatkan partisipasi public, esensi dari UU itu sendiri memang sudah bermasalah karena tidak berpihak pada buruh.

Meski menawarkan lapangan kerja, jika buruh hanya menjadi alat industry menurutnya itu tidak akan memenuhi hak buruh. “Karena buruh itu bagaimana pun juga rakyat yang berdaulat, sehingga proporsinya harus demokratis, tidak sepihak. UU yang sekarang sepihak, pasal-pasalnya bisa kita baca,” ungkapnya.

BACA JUGA: Jokowi: Penolakan UU Cipta Kerja karena Disinformasi dan Hoaks

Dalam Omnibus Law klaster Pendidikan, menurutnya sangat mengarah pada liberalisasi dan komersialisasi Pendidikan. Hal ini sangat berbahaya karena dari sisi sumber daya alam sudah dieksploitasi, sementara dari sisi sumber daya manusia juga dikomersialisasi.

Senada dengan Busyro, Wakil Keua Umum PBNU, Maksum Machfoedz juga menyayangkan tidak adanya partisipasi public dalam Omnibus Law, padahal untuk membangun produk regulasi, semestinya dilakukan secara partisipatif dan transparan.

“Sehingga yang terjadi masing-masing menilai dengan dirinya sendiri, punya tolok ukur dan kepentingan sendiri yang tidak terkomunikasikan dengan pembuat UU. Kalau tidak terkomunikasikan ya pasti mlengse. Sampai kapan pun pasti kontroversial,” katanya.

Meski tidak mungkin memenuhi kehendak semua masyarakat, dengan keterlibatan public diharapkan bisa memperkecil gap antara hak dan kenyataan. “Ini sosialisasinya nggak ada, partisipasinya apalagi,” ungkapnya.

Namun ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan kritik hendaknya dengan cara yang baik. Maka dengan ketokohan masing-masing, diharapkan mampu meredam konflik horizontal. “Letupan protes kita harus saling apresiasi, tapi untuk sesuatu yang baik kita tidak bisa lakukan dengan cara yang jelek,”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

LaNyalla Bicara Soal 66 Tahun Dekrit Presiden

News
| Minggu, 06 Juli 2025, 02:57 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement