Advertisement
Dinas Perdagangan Bantul Bentuk Satgas Covid-19 di Pasar. Apa Tugasnya?

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Dinas Perdagang Bantul membentuk Satuan Tugas Kahusus pendisiplinan protokol kesehatan Coronavirus Disease atau Covid-19 di pasar tradisional atau pasar rakyat. Satgas tersebut nantinya akan memantau perotokol kesehatan bagi pedagang maupun pengunjung pasar.
“Satgas ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 dari klaster pasar,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Sukrisna Dwi Susanta, Minggu (11/10/2020).
Advertisement
Pembentukan satgas akan diutamakan di pasar-pasar yang besar terlebih dahulu seperti Pasar Bantul, Pasar Niten, Pasar Imogiri, dan Pasar Piyungan.
Sukrisna mengatakan pembentukan Satgas Protokol Kesehatan Covid-19 di Pasar merupakan amanat Peraturan Bupati Bantul No.117/2020 Perubahan Peraturan Bupati Bantul No.79/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Corona -19.
Baca Juga: Jumlah Penumpang YIA Belum Bertambah Signifikan karena Ini...
Satgas tersebut nantinya, kata Sukrisna, akan diisi oleh lurah pasar, pegawai Dinas Perdagangan, perwakilan pedagang, dan tidak memungkinkan juga dibantu oleh petugas dari kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Pihaknya juga akan membekali mereka dengan peralatan penerapan protokol kesehatan seperti alat pengukur suhu tubuh, pengeras suara, hand sanitizer, dan cairan diisinfektan.
“Tugas Satgas akan mengingatkan kepada semua pedagang dan pengunjung untuk menjalankan protokol kesehatan,” kata Sukrisna.
Protokol kesehatan dimaksud minimal dengan 3M, yakni mengenakan masker, mencuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun, serta menjaga jarak satu sama lain, baik antarpedagang maupun pengunjung pasar. Ia berharap semua pedagang maupun pengunjung pasar aman dari Covid-19.
Butuh Kerjasama
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan Satpol PP selaku bagian dari penegakkan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul tidak bisa sendirian dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19 di masyarakat. “Butuh kerjasama semua pihak dalam mendisiplinkan masyarakat agar patuh protokol kesehatan,” kata Yulius
Baca Juga: Selain Tepat Pemakaian, Nakes Juga Harus Tepat dalam Melepaskan APD
Keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penegakan protokol kesehatan, kata Yulius, juga sudah ditegaskan Dalam rapat koordinasi evaluasi Gugus Tugas Percepatan Covid-19 bersama Pejabatan Sementara (Pjs) Bupati Bantul Budi Wibowo. Dalam rapat tersebut masing-masing OPD memiliki ketugaasan sesuai bidangnya, misalnya Dinas Perdagangan bertanggung jawab menegakkan protokol kesehatan di pasar-pasar, Dinas Pariwisata bertanggung jawab menegakkan protokol kesehatan di semua objek wisata, dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement
Advertisement